Categories: Politika

Petahana Cuti, Rumah Jabatan Bupati – Wabup Badung Tak Berpenghuni

MANGUPURA – Sejak Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta maupun Wabup I Ketut Suiasa melakukan cuti selama masa kampanye Pilkada Badung 2020, Rumah Jabatan (Rumjab) dan fasilitas negara lainnya tidak boleh dipergunakan.

Kontan selama masa cuti, rumah jabatan tidak berpenghuni. Kabag Umum Setda Badung I Nyoman Artaka membenarkan

Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa tak lagi menempati Rumjab selama masa kampanye yakni dari 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.

Karena  Bupati Giri Prasta dan Wabup Suiasa maju kembali pada Pilkada Badung dengan status incumbent.

”Ya,  Rumjab Bupati dan Wakil Bupati tidak digunakan oleh Pak Bupati dan Wakil Bupati karena masih cuti,” ujar Artika kemarin.

Sesuai ketentuan seluruh kepala daerah/wakil kepala daerah yang mengikuti Pilkada harus cuti di luar tanggungan negara.

Sehingga seluruh fasilitas termasuk RJ tidak boleh digunakan selama masih cuti tersebut. “Jadi, ini sesuai surat Menteri Dalam Negeri Nomor 273/4368/OTDA,

tanggal 1 September 2020, Hal Cuti di Luar Tanggungan Negara selama Masa Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020,” jelasnya.

Kendati Rumjab Bupati dan Wabup tak ditempat untuk jangka waktu cukup lama, namun perawatan tetap dilakukan seperti biasa.

“Untuk perawatan kebersihan gedung dan pemeliharaan taman di lingkungan Rumjab Bupati dan Wakil Bupati serta keamanan (Satpam) tetap berjalan sesuai prosedur (SOP),” tandasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Badung I Wayan Semara Cipta menerangkan, pembukaan kampanye yang dilakukan per tanggal 26 September- 5 Desember 2020.

Ada sepanjang 71 hari menjadi hak dari pasangan calon untuk melakukan kampanye. Selama masa kampanye paslon wajib cuti. 

“Selama cuti mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara, hal-hal yang melekat  baik rumah jabatan, mobil dinas,

fasilitas  penunjang lainnya pengamanan dan lainnya tidak boleh.  Hak ada kemelekatan jabatan sudah tidak boleh lagi digunakan, ” jelas Kayun, sapaan akrabnya.

Bila ditemukan dan terbukti melanggar tentu ada sanksi tegas. Bahkan, paslon tersebut bisa dibatalkan. Selain itu misalnya sudah terpilih dan ada yang melaporkan, kemudian terbukti melanggar, sebagai calon terpilih juga bisa dibatalkan.

”Melanggar tentu ada sanksi. Misal usai masa kampanye ada yang melaporkan dan itu terbukti pemanfaatan fasilitas negara, bisa dibatalkan.

Selain itu juga terstruktur sistematis dan masif seperti   pelibatan camat, kepala desa, kaling, kadus itu sama sekali tidak boleh,” terang pria asal Banjar Cabe, Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal ini. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago