Categories: Politika

CATAT! Dewan Badung Ikut Kampanye Wajib Mengajukan Cuti ke Pimpinan

MANGUPURA – Tidak hanya pasangan calon (paslon) yang menjalani cuti sementara pada masa kampanye.

Namun, anggota DPRD Badung juga wajib mengajukan cuti untuk mengikuti kampanye dalam Pilkada Badung 2020.

Pasalnya, hal ini sudah diatur sesuai Pasal 63 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 atas Perubahan PKPU Nomor 4 Tahun 2017

tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua DPRD Badung I Putu Parwata mengingatkan anggota Dewan Badung yang mengikuti kampanye itu harus mengajukan izin cuti untuk mengikuti tahapan kampanye.

“Sebagai ketua dewan saya pribadi dan atas nama lembaga sudah mengingatkan anggota agar mengajukan izin atau pemberitahuan kepada dewan. Ini sudah diatur dalam PKPU,” ungkap Parwata kemarin.

Kata dia,  pada PKPU Nomor 11/2020, dalam pasal 63 disebut jelas menyebutkan pejabat negara lainnya atau pejabat daerah dapat ikut kegiatan kampanye dengan mengajukan izin kampanye, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, mereka dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan pemenangan dalam pemilihan.

“Dewan ikut aturan KPU Badung, jadi semua pejabat negara, daerah wajib izin kalau kampanye. Ini sudah diatur PKPU dan sudah disosialisasikan,” beber politisi PDIP asal Dalung ini.

Ketua KPU Badung, I Wayan Semara Cipta juga membenarkan jika anggota dewan Badung ikut dalam kampanye itu wajib mendapatkan izin dari pimpinan.

Kalau misalnya ada dewan membandel dan tidak meminta izin cuti tentu bisa dikenakan sanksi. “Ya,  anggota dewan yang ikut kampanye

harus mendapatkan ijin dari Pimpinan Dewan, jika tidak bisa dikenakan sanksi,” terang Semara Cipta dikonfirmasi terpisah, kemarin.

Selain itu, anggota dewan juga dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang terkait dengan jabatannya.

Terlebih  menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain di wilayahnya atau di wilayah lain. “Kami ingatkan dalam mengikuti

kegiatan kampanye Pilkada Tabanan 2020 agar mematuhi ketentuan peraturan perundang- undangan,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

6 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago