Categories: Politika

Krisna Bohong, DKPP Buktikan Rangkap Jabatan MDA dan KPU Karangasem

DENPASAR – I Gede Krisna Adi Widana dicopot dari jabatannya sebagai Ketua KPU Karangasem. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Krisna terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku.

DKPP menjatuhkan sanksi bagi Krisna berupa Peringatan Keras, Pemberhentian dari Jabatan Ketua, dan Pemberhentian Sementara sebagai anggota KPU Kabupaten Karangasem.

Sanksi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan untuk 11 perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Rabu (4/11) pukul 09.30 WIB. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua Majelis, Alfitra Salamm, 

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Gede Krisna Adi Widana selaku Ketua KPU Kabupaten Karangasem terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Ketua Majelis.

Sanksi Pemberhentian Sementara sebagai anggota KPU Karangasem berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dan surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.

Dalam pertimbangan putusan, I Gede Krisna Adi Widana selaku Teradu dalam perkara 93-PKE-DKPP/IX/2020 terbukti melakukan rangkap jabatan sebagai Penyarikan atau Sekretaris Madya Masyarakat Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem Masa Bakti Peralihan 2019-2020.

Hal tersebut terbukti melalui percakapan WhatsApp pada tanggal 14 Agustus 2020 antara Teradu dengan staf MDA Kabupaten Karangasem terkait permintaan tandatangan Teradu dalam dua draf surat undangan.

Dalam pembuktian ini ternyata Krisna sempat berbohong kepada DKPP. Ia mengaku tidak melakukan rangkap jabatan sebagai penyarikan atau Sekretaris MDA Karangasem. Bahkan, lucunya, ia mengaku tidak mengetahui namanya ada di kepengurusan MDA.

“Rangkaian peristiwa tersebut membuktikan Teradu masih aktif menjalankan tugas sebagai Penyarikan MDA Karangasem. Sehingga dalil teradu yang mengatakan tidak mengetahui namanya masuk dalam kepengurusan MDA tidak dapat diterima,” kata Anggota Majelis DKPP, Didik Supriyanto

Selama rangkap jabatan sebagai Penyarikan MDA Kabupaten Karangasem juga terbukti Teradu menerima honorarium. Fakta itu terkonfirmasi dalam daftar penerima honorarium yang memuat nomor rekening, NPWP, dan tanda tangan Teradu yang menyatakan bahwa honorarium telah diterima.

Sebelumnya, Ketua KPU Karangasem I Gede Krisna Adi Widana belum mau berkomentar banyak terkait sanksi tersebut. Krisna mengaku masih mencetak keputusan DKPP tersebut.

“Mau menunggu print (cetak) Keputusanya dulu, biar jelas,” ujarnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: dicopot

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago