Categories: Politika

Pleno Tengah Malam, Ngurah Maharjana Resmi Ketua KPU Karangasem

AMLAPURA – I Ngurah Gede Maharjana akhirnya terpilih menjadi Ketua KPU Karangasem definitif menggantikan I Gede Krisna Adi Widiana dalam rapat pleno yang digelar Senin (9/11) sekitar pukul 23.30.

Rapat pleno digelar tengah malam lantaran pada hari itu Maharjana telah menjabat Plt Ketua KPU Karangasem selama tiga hari.

Sehingga harus segera dilakukan pemilihan Ketua KPU Karangasem yang kosong setelah posisi itu terpaksa ditinggalkan Krisna Adi Widina lantaran tersandung kasus rangkap jabatan.

I Ngurah Gede Maharjana saat dikonfirmasi kemarin membenarkan kabar tersebut. Dijelaskannya dalam PKPU No. 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum,

KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, pemilihan Ketua KPU Kabupaten paling lambat dilakukan tiga hari kerja sejak penunjukan Pelaksana Tugas.

Berdasar hal itu, rapat pleno pemilihan Ketua KPU Karangasem harus digelar hari itu mengingat ia telah tiga hari kerja menjabat sebagai Plt, yakni mulai Kamis (5/11)-Senin (9/10).

“Karena banyaknya kesibukan akhirnya baru bisa digelar malam itu,” katanya. Dalam rapat pleno yang digelar hampir tengah malam itu, dihadiri dia sendiri, Putu Deasy Natalia, dan Ni Luh Kusmirayanti.

Sementara Putu Darma Budiasa yang sedang bertugas di luar daerah, terpaksa mengikuti rapat pleno secara daring. Eks Ketua KPU Karangasem Krisna Adi Widiana tidak hadir dalam rapat itu lantaran ketiduran.

“Bapak Krisna kebetulan tidak hadir saat rapat. Saya sudah coba hubungi via telepon namun tidak diangkat. Tadi saya sudah tanyakan, katanya ketiduran,” ungkapnya.

Dia akhirnya dipilih menjadi Ketua KPU Karangasem definitif. Menurutnya, anggota KPU Karangasem sepakat memilih dirinya lantaran ingin meneruskan saat pemilihan Plt.

“Terpilih secara aklamasi. Karena waktu menjabat Plt, teman-teman sudah sepakat untuk definitifnya lanjutkan saja. Sehingga tidak sampai beberapa menit, sudah selesai,” jelasnya.

Setelah ditunjuknya dirinya menjadi Ketua KPU Karangasem, ia kemudian melayangkan surat berita acara yang telah ditanda tangan ke KPU RI melalui KPU Bali.

Setelah berita acara definitif diterima KPU RI, maka ada waktu tujuh hari bagi KPU RI mengeluarkan Surat Keputusan. “Setelah SK itu turun, baru nanti kami akan bahas pembagian divisinya,” terangnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak
Tags: pilkada 2020

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 bulan ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

1 tahun ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

2 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago