Categories: Politika

Bantah KPU Jembrana, Rumah Sakit Izinkan Pasien Isolasi Mencoblos

NEGARA – Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang menjalani isolasi di rumah sakit dan puskesmas diizinkan untuk menggunakan hak pilih. Namun dengan syarat, petugas pemungutan suara dan saksi yang akan masuk ke ruang isolasi menggunakan alat pelindung diri lengkap.

Hal tersebut ditegaskan Plt Direktur RSU Negara RSU Negara I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata. Menurutnya, pihak KPU Jembrana sudah berkoordinasi mengenai pasien terkonfimasi positif Covid-19 di ruang isolasi. 

“Pada prinsipnya kami mengizinkan untuk memfasilitasi pemilih yang ada di ruang isolasi, namun dengan syarat menggunakan  alat pelindung diri lengkap,” ungkapnya.

Pihak rumah sakit tidak memfasilitasi alat pelindung diri lengkap untuk penyelenggara yang akan memfasilitasi pemilih di ruang isolasi, karena APD yang ada hanya untuk kebutuhan petugas kesehatan. 

“Penyelenggara bawa sendiri, kami tidak memfasilitasi APDnya. Kalau sudah bawa sendiri APD silakan fasilitasi pemilih yang ada di ruang isolasi,” tegasnya.

Kadis Kesehatan Jembrana ini menegaskan, pihaknya tidak melarang penyelenggara untuk memfasilitasi pemilih yang ada di tempat isolasi. Karena itu, sehari sebelum pemungutan suara, RSU Negara akan mengirim data pasien yang isolasi di RSU Negara, terutama yang memiliki hak pilih. 

“Kami tidak melarang. Bukan kewenangan dan kapasitas saya melarang untuk memfasilitasi pemilih,” tegasnya.

Pernyataan Plt direktur RSU Negara tersebut bertolak belakang dengan pernyataan ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara sebelumnya yang mengatakan bahwa rumah sakit melarang petugas pemungutan suara memfasilitasi pemilih yang menjalani isolasi di RSU Negara. Pemilih yang menjalani isolasi di rumah sakit dan puskesmas, tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena penyelenggelara tidak diizinkan masuk ruang isolasi pasien Covid-19. 

Karena KPU Jembrana mengatakan tidak bisa memfasilitasi pemilih di tempat isolasi, Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengatakan, mengenai pemilih yang terkonfirmasi positif dan menjalani isolasi di rumah sakit perlu diputuskan secepatnya. Karena dalam aturan, menghilangkan hak pilih seseorang apalagi yang sudah masuk dalam daftar pemilih tetap bisa diancam pidana.

Bahkan Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa mengatakan, jika rumah sakit atau satgas penanganan Covid-19 tidak mengizinkan untuk melakukan pemilihan bagi pasien terkonfirmasi positif di ruang isolasi, diharapkan ada administrasi dengan lengkap. Artinya, KPU Jembrana harus ada administrasi atau surat tertulis jika memang rumah sakit tidak mengizinkan termasuk alasannya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago