Categories: Politika

FIX! ASN Badung Terlibat Politik Praktis Disanksi Tunda Kenaikan Gaji

MANGUPURA  – Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan inisial Made DS yang bertugas di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung akhirnya terbukti melakukan politik praktis di Pilkada Badung 2020.

Komisi ASN telah memberikan rekomendasi. Atas rekomendasi tersebut, akhirnya Made DS hanya diberikan  sanksi sedang atau penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun.

Hal itu dilontarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Badung, I Gede Wijaya dikonfirmasi usai melakukan pemanggilan Made DS, Kamis (10/12).

Wijaya menegaskan telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk menerima keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam keputusan itu, ASN tersebut  terbukti melanggar dari rekomendasi ASN diberikan sanksi berdasarkan PP No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

“Dalam PP tersebut, ASN diberikan sanksi sedang atau penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun,” tegas Wijaya.

Lebih lanjut, dengan diberikan sanksi dari Komisi ASN, secara otomatis akan berlaku secara administrasi kepegawaiannya.

Sehingga jika sudah berakhir sanksi tersebut, akan kembali normal dan penundaan kenaikan gaji berkala tidak akan berlaku lagi.

Pemberian sanksi ini merupakan tindak lanjut rekomendasi dari komisi ASN setelah ada laporan dari Bawaslu Badung. “Dalam hal ini ada kewajiban PPK dan Bupati untuk menindaklanjuti komisi ASN tersebut,” jelasnya.

Sementara ia berharap ASN di Badung  bisa bersama-sama menjaga netralitas dalam hajatan pilkada. “Imbauan ini akan menjadi ketaatan bila menjadi komitmen kepada yang bersangkutan. Komitmen ini sudah barang tentu sudah

menjadi kewajiban bagaimana kita taat kepada ketentuan kepegawaian, diantaranya menjaga netralitas ASN,”  jelasnya.

Untuk diketahui sanksi diberikan kepada Made DS  karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN dengan mengikuti kegiatan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yang dilakukan oleh petahana.

Selain itu  juga terbukti  mengunggah dukungan kepada petahana serta salah satu partai politik di media sosial.

Aakhirnya diberikan sanksi Penundaan Gaji Berkala Selama Satu Tahun. Sanksi tersebut diberikan lantaran kedapatan ikut berpolitik praktis pada pilkada tahun 2020.

Sanksi itu diberikan setelah keluarnya rekomendasi komisi ASN yang ditindaklanjuti langsung oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Bahkan pemanggilan Made DS sendiri dilakukan BKPSDM pada Kamis (10/12). Kepala BKPSDM Kabupaten Badung, I Gede Wijaya saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Dirinya juga mengakui selaku lending sektor pihaknya di BKPSDM berharap ASN bisa bersama-sama menjaga legalitas ASN. 

“Imbauan ini akan menjadi ketaatan bila menjadi komitmen kepada yang bersangkutan. Komitmen ini sudah barang tentu sudah

menjadi kewajiban bagaimana kita taat kepada ketentuan kepegawaian, diantaranya menjaga netralitas ASN,” pungkasnya.

Untuk diketahui, sanksi diberikan kepada Made DS  karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan pelanggaran Netralitas ASN dengan mengikuti kegiatan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Badung yang dilakukan oleh petahana.

Selain itu dirinya juga terbukti  mengunggah dukungan kepada petahana serta salah satu partai politik.

Sementara ASN yang satunya juga terlibat politik praktis berinisial MS, namun yang bersangkutan  sudah  mendahului pensiun sebelum rekomendasi Komisi ASN keluar. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago