Categories: Politika

Muncul Isu Pilbup Buleleng Digelar 2022, KPU Tegaskan Ini

SINGARAJA – Jika mengacu habisnya masa jabatan bupati-wabup Buleleng saat ini, mestinya Pilbup Buleleng digelar tahun 2022. Namun, UU berkata lain. Meski demikian, sudah banyak calon bupati yang melakukan manuver politik.

Ketua KPU Buleleng Komang Dudhi Udiyana mengatakan, sejak berakhirnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 9 Desember lalu, ada beberapa tokoh politik yang mendatangi KPU Buleleng.

Mereka meminta kepastian terkait pelaksanaan Pilbup Buleleng. Sebab muncul isu bahwa Pilbup Buleleng akan dilangsungkan pada tahun 2022 mendatang.

Dudhi mengatakan, mengacu pada regulasi, Pilbup Buleleng akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. Tepatnya pada bulan November. Pihaknya pun sudah menyampaikan hal tersebut, pada para tokoh politik maupun pengurus partai politik yang meminta informasi pada KPU Buleleng.

Kalau toh muncul manuver politik selama beberapa pekan terakhir, Dudhi menyebut hal itu wajar belaka. Karena bagian dari dinamika politik yang terjadi di Buleleng.

“Memang beberapa minggu ini ada yang banyak minta informasi dan kepastian, kapan Pilbup Buleleng digelar. Kalau mengacu Undang-Undang 10 Tahun 2016, Pilbup Buleleng itu ya bulan November 2024. Itu sudah jelas disebut dalam pasal 201,” kata Dudhi kepada Jawa Pos Radar Bali, siang kemarin (22/12).

Dudhi menyebut undang-undang tersebut sudah mengatur secara detail terkait mekanisme pemilihan serentak. Dalam undang-undang, kepala daerah yang dipilih melalui mekanisme pemilihan tahun 2017, akan tetap menjabat sampai tahun 2022. Namun penggantinya baru akan ditentukan lewat pemilihan yang diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang.

Apakah memungkinkan Pilbup Buleleng akan dilaksanakan pada tahun 2022 mendatang? Menurut Dudhi hal itu bisa saja terjadi. Sepanjang pemerintah melakukan revisi terhadap UU 10 Tahun 2016.

Kalau toh pemilihan dilaksanakan pada tahun 2022, ia menyebut hal itu akan menguntungkan bagi penyelenggara. Mengingat pada tahun 2024, KPU tak hanya menyelenggarakan Pilkada semata. Namun juga harus menyelenggarakan pemilu. Sayangnya Dudhi enggan mengomentari lebih jauh terkait wacana tersebut.

“Itu domain eksekutif dan legislatif. Kami sebagai penyelenggara, ya harus siap. Sepanjang regulasinya ada. Tapi kalau merujuk Undang-Undang 10 Tahun 2016, pemilihan bupati Buleleng itu diselenggarakan pada bulan November 2024,” tegasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago