Categories: Politika

Evaluasi Pilkada Jembrana, Rudia: Paling Banyak Terjadi Pelanggaran

NEGARA – Pilkada Jembrana 2020 yang sudah selesai digelar menyisakan banyak catatan dari pengawas. Bawaslu Bali mencatat, Pilkada Jembrana terbanyak dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Jembrana.

Namun, dari sejumlah dugaan pelanggaran yang ditangani tidak semua memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak bisa ditindaklanjuti.

Komisoner Bawaslu Bali Divisi Hukum Data dan Informasi I Ketut Rudia mengatakan, secara umum pelaksanaan pilkada Jembrana sudah berjalan dengan lancar.

Tidak ada gejolak sebelum dan sesudah pilkada yang menganggu pelaksanaan Pilkada, namun banyak catatan terkait dengan pelaksanaan Pilkada Jembrana. 

Menurut mantan Ketua Bawaslu Bali ini, dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Jembrana merupakan terbanyak dibandingkan dengan kabupaten dan kota lain di Bali.

Mulai dari dugaan pelanggaran adminsitrasi, pidana dan pelanggaran aturan lainnya. “Jembrana yang paling banyak dugaan pelanggaran,” ungkapa Rudia usai rapat evaluasi di Bawaslu Jembrana.

Banyaknya dugaan pelanggaran selama Pilkada Jembrana, menurut Rudia, salah satu bukti pengawasan yang dilakukan jajaran Bawaslu Jembrana sudah berjalan dengan maksimal.

“Pencegahan pelanggaran juga sudah dilakukan, sehingga potensi-potensi terjadinya pelanggaran sudah bisa dicegah,” terangnya.  

Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Mulyawan mengakui bahwa dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Jembrana selama Pilkada Jembrana cukup banyak.

Bahkan, terbanyak dibandingkan dengan kabupaten dan kota yang melaksanakan Pilkada serentak.

“Tidak semua dugaan pelanggaran yang bisa ditindak lanjuti karena tidak memenuhi syarat dan unsur pelanggaran,” terangnya.

Mulyawan merinci, dugaan pelanggaran yang ditinfaklanjuti selama Pilkada Jembrana sebanyak 15 dugaan pelanggaran.

Di antaranya, dugaan palnggaran administrasi sebanyak 7 pelanggaran, dugaan pidana 2 pelanggaran dan hukum lainnya juga 2 pelanggaran, serta empat informasi awal dugaan pelanggaran yang tidak memenuhi unsur pelanggaran.

Dari sejumlah dugaan tersebut yang menonjol adalah dugaan pelanggaran pidana oleh pemilih yang menggunakan hak pilih di dua TPS berbeda.

Dugaan pelanggaran tersebut secara formil dan materil memenuhi syarat pelanggaran, namun tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana sebagai ketentuan pasal  178 b Undang-undang Pilkada.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago