Categories: Politika

KPU Buleleng Mulai Verifikasi Berkas Pendaftaran Parpol

SINGARAJA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mulai melakukan penyisiran terhadap berkas-berkas pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024. Rencananya ada 23 partai politik yang akan diverifikasi berkas pendaftarannya.

 

Untuk diketahui, saat ini partai politik peserta pemilu mendaftarkan partisipasi mereka melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU. Dari 48 partai politik yang terdaftar dalam Sipol, hanya ada 24 partai politik yang berkasnya dinyatakan lengkap.

 

Selanjutnya KPU RI mendistribusikan berkas-berkas pendaftaran ke KPU kabupaten/kota. Khusus di Kabupaten Buleleng, ada 23 partai politik yang akan diverifikasi oleh KPU Buleleng.

 

“Sampai hari ini ada 23 partai politik yang sudah turun datanya ke kami. Sedangkan satu partai politik lagi, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo) itu masih dalam proses verifikasi di KPU RI. Kami masih menunggu, apakah nantinya data akan diturunkan pada kami atau tidak,” kata Ketua KPU Buleleng I Komang Dudhi Udiyana.

 

Dudhi mengungkapkan, hingga kini ada sekitar 28 ribu kader partai politik yang harus diverifikasi berkasnya. Seluruh proses verifikasi itu dilakukan melalui Sipol. Untuk itu ia menghimbau agar pengurus partai politik benar-benar memperhatikan informasi dan pemberitahuan yang muncul di Sipol.

 

Hingga kemarin, ia mengaku ada beberapa temuan dalam proses verifikasi. Di antaranya Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai, data kader yang tumpang tindih dengan partai lain, kader yang belum genap berusia 17 tahun, serta kader yang masih berstatus TNI/Polri/ASN dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

“Data yang jadi temuan, statusnya belum memenuhi syarat. Pengurus partai politik berhak mengajukan sanggahan melalui sipol. Proses ini terus kami genjot, supaya verifikasi administrasi bisa selesai tepat waktu,” tegasnya.

 

Asal tahu saja, seluruh partai politik non parlemen, harus menyetorkan 287 lembar KTA kader partai politik. Berkas itu akan diverifikasi secara administrasi serta diverifikasi secara faktual. Khusus partai politik yang telah memiliki kursi di DPR RI, tak perlu melalui proses verifikasi faktual. (eps)

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago