ilustrasi-jawa pos
AMLAPURA – KPUD Kabupaten Karangasem telah menerima lebih dari 100 pengaduan warga yang tidak berkenan namanya dicatut sebagai anggota partai politik (parpol). Bahkan beberapa di antaranya terhimpun dua kali sehingga membuat dua surat pernyataan tidak berkenan namanya dimasukkan sebagai anggota parpol.
Plh. Ketua KPUD Karangasem, I Gede Krisna Adi Wedana Selasa (27/9) mengungkapkan, pencatutan nama masyarakat oleh parpol sebagai anggota parpol berpotensi terjadi. Untuk memastikannya, masyarakat dapat mengecek status melalui situs info pemilu.
Bila ada masyarakat yang tidak menjadi anggota parpol dan tidak berkenal namanya dipergunakan, masyarakat dapat melakukan pengaduan ke KPUD.
Tahapan klarifikasi ini akan berlangsung hingga 14 Desember 2022 mendatang. “Nanti KPU Pusat akan koordinasi untuk mengeluarkan dan mencoret mereka yang telah mengklarifikasi statusnya, jadi rajin – rajin mengecek info pemilu,” katanya.
Adapun KPUD Karangasem mencatat, ada sebanyak 132 surat pernyataan yang telah dibuat masyarakat yang namanya tidak ingin tercantum ke dalam Parpol. Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya terhimpun dua kali. Sehingga total ada sebanyak 127 orang telah membuat pernyataan untuk di klarifikasi. (ayu)
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…