hanya-punya-10-ppns-pemicu-penegakan-perda-tumpul
SINGARAJA – Penegakan aturan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Buleleng tak berjalan optimal. Minimnya jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menjadi pemicu.
Padahal ada banyak perda yang membutuhkan pengawasan dan penindakan lebih lanjut. Dampaknya, Perda yang sudah disahkan pun terkesan menjadi macan kertas.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng, Ni Made Rousmini tak menampik jumlah PPNS di Buleleng saat ini masih sangat kurang.
Saat ini hanya ada sepuluh orang PPNS di Buleleng. Itu pun, enam di antaranya memegang jabatan struktural.
Sehingga hanya ada empat orang PPNS yang bisa menjalankan fungsinya dengan optimal. Untuk mengatasi masalah tersebut, BKPSDM Buleleng berencana mengirim PNS mengikuti diklat PPNS.
“Kami sudah berupaya lakukan koordinasi ke pusat agar bisa diklat PPNS. Tahun ini kami berupaya mendiklat beberapa PNS jadi PPNS.
Dengan anggaran yang kami miliki, paling tidak ada lima orang yang akan kami kirim. Karena ini kembali pada keterbatasan anggaran kami di BKPSDM,” kata Rousmini
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…