Categories: Travelling

KLIR! Per Juni, Wisman Dikenakan Retribusi saat Masuki Nusa Penida

SEMARAPURA – Kecamatan Nusa Penida menjadi salah satu tujuan wisatawan mancanegara untuk berwisata.

Rata-rata ada sebanyak 10 ribu wisatawan hilir-mudik menikmati sejumlah objek wisata yang ada di Telur Emas Bali ini.

Meski begitu, baru aktivitas wisata air di perairan Nusa Penida melalui Pelabuhan Benoa saja yang menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung, I Nengah Sukasta, Minggu (2/6) mengungkapkan, Kecamatan Nusa Penida memiliki sejumlah objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara.

Mulai dari alam bawah laut, bukit, pantai dan tebing yang indah sepeti Pantai Klingking, Pasih Uug, Bukit Atuh, Angel’s Billabong, Crystal Bay dan lainnya.

Hanya saja hingga saat ini objek wisata tersebut belum menyumbang retribusi bagi Pemkab Klungkung.

Hal ini lantaran Pemkab Klungkung belum melakukan penataan terhadap objek-objek tersebut sehingga tidak memungkinkan Pemkab Klungkung memungut retribusi dari objek wisata yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara itu.

“Kami belum melakukan penataan terhadap objek wisata tersebut sehingga kami tidak bisa memungut retribusi. Namun penataan akan kami lakukan secara bertahap,” katanya.

Melihat banyaknya wisatawan yang berwisata ke Nusa Penida melalui sejumlah pelabuhan di Bali namun tidak menyumbang

PAD bagi Kabupaten Klungkung, akhirnya Dinas Pariwisata Klungkung menyusun Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga.

Berdasar Perda tersebut, Pemkab Klungkung dapat memungut retribusi terhadap wisatawan yang berkunjung ke Nusa Penida melalui seluruh pelabuhan yang ada di Nusa Penida.

Perda tersebut telah disosialisasikan sejak lama dan hari ini adalah sosialisasi terakhir terhadap para pengusaha boat yang kerap membawa wisatawan ke Nusa Penida.

“Besok adalah sosialisasi terakhir perwakilan pengusaha boat. Direncanakan mulai diterapkan bulan ini dan tanggal pastinya akan dipastikan besok,” katanya.

Adapun berdasarkan Perda tersebut, wisatawan mancanegara akan dikenakan retribusi Rp 25 ribu per orang untuk dewasa dan Rp 15 ribu untuk anak-anak.

“Nanti akan dipungut di setiap pelabuhan yang ada di Nusa Penida. Jadi kami harapkan kepada pemandu wisata agar membawa uang tunai.

Yang baru menyumbang retribusi baru aktivitas wisata air di Nusa Penida melalui Pelabuhan Benoa saja sebesar Rp 25 ribu per wisatawan,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago