Categories: Travelling

Potensi PHR Rp 28,09 M Hilang, Buleleng Tunggu Informasi Insentif PHR

SINGARAJA – Pemerintah Kabupaten Buleleng hingga kini masih menanti soal kepastian pemberian insentif Pajak Hotel dan Restoran (PHR) dari pemerintah pusat.

Pemkab masih berhitung seberapa besar insentif yang dibutuhkan, untuk menutupi pendapatan daerah dari sektor PHR.

Data di Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng menunjukkan, pada tahun 2020, Pemkab Buleleng memasang target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 402 miliar.

Sebesar Rp 181,4 miliar diantaranya ditargetkan dari pajak daerah. Khusus dari sektor yang berkaitan dengan pariwisata, pemerintah memasang target pendapatan sebesar Rp 35,34 miliar dari pajak hotel.

Kemudian ada pula target sebesar Rp 20,84 miliar dari sektor pajak restoran. Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengaku belum mendapat kejelasan secara pasti terkait skema insentif PHR yang diusulkan pemerintah pusat.

Menurut Sugiartha pola insentif itu baru akan disampaikan oleh pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada Senin (2/3) pekan depan.

“Kami juga masih menunggu informasi lebih lanjut. Hari Senin ada undangan dari Kemendagri untuk membahas terkait insentif PHR ini,” kata Sugiartha.

Menurutnya, saat ini informasi yang diterima, baru sebatas wacana untuk menghentikan pungutan pajak hotel dan restoran pada konsumen selama enam bulan.

Penghentian pungutan itu akan dilakukan di Danau Toba, Jogjakarta, Malang, Manado, Bali, Mandalika, Labuan Bajo, Bangka Belitung, Batam dan Bintan.

Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan memberikan hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk daerah-daerah tersebut.

Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran itu mengatakan, Pemkab Buleleng sebenarnya sudah mengirimkan tabel target dan estimasi pendapatan daerah dari sektor PHR.

Target dan estimasi itu dikirimkan pada Kemendagri beberapa hari lalu. Dari hitung-hitungan kasar, target PHR di Buleleng sepanjang 2020 diperkirakan mencapai Rp 56,18 miliar.

Apabila pemerintah dilarang memungut PHR selama enam bulan, maka potensi kehilangan PHR mencapai Rp 28,09 miliar.

Bahkan tak menutup kemungkinan potensi kehilangan pendapatan menjadi makin besar. Mengingat mulai bulan April mendatang, pariwisata Buleleng biasanya sudah masuk dalam masa high season. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago