Categories: Travelling

Tahun 2019, Perusahaan Boat Utang Retribusi Miliaran Rupiah

SEMARAPURA – Berdasar Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Dinas Pariwisata Klungkung memungut retribusi terhadap wisatawan mancanegara yang berwisata ke Kecamatan Nusa Penida.

Untuk menyukseskan pemungutan retribusi ini, Dinas Pariwisata Klungkung menjalin kerja sama dengan sejumlah perusahaan boat.

Sayangnya saat wisman yang berkunjung ke Nusa Penida telah dipungut retribusi, namun pihak perusahaan boat tidak membayarkannya ke Pemkab Klungkung.

Hingga akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2019.

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Klungkung I Nengah Sukasta tidak menepis pengusaha boat berutang.

Diungkapkannya, piutang retribusi tempat rekreasi dan olahraga itu mencapai Rp 2,75 miliar.

Utang retribusi itu dimiliki sekitar enam perusahaan boat yang bekerja sama dengan Pemkab Klungkung untuk melakukan pungutan retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

“Ini kebanyakan (perusahaan boat) dari Sanur dan Benoa,” ungkapnya. Menurutnya, tidak seharusnya perusahaan boat tersebut sampai menunggak pembayaran retribusi.

Sebab retribusi yang harus dibayarkan itu bukan dari bagi hasil keuntungan perusahaan boat namun retribusi yang dipungut langsung dari wisman yang berkunjung ke Nusa Penida.

Besarannya Rp 25 ribu per orang untuk wisman dewasa dan Rp 15 ribu untuk wisman anak-anak.

“Dari pihak perusahaan sudah menyadari itu dan sudah mengetahui masalah masing-masing. Buktinya mereka meminta penangguhan pembayaran dan melakukan pembayaran dengan cara menyicil,” katanya.

Pihaknya mengaku sudah kerap melakukan penagihan. Bahkan, kerap melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha untuk membahas masalah piutang retribusi ini.

Meski piutang tersebut sudah cukup lama, dia mengaku masih berupaya untuk tidak membawa masalah ini ke jalur hukum.

Namun bila mereka tidak kunjung membayar, pihaknya tidak segan-segan membawa malah piutang tersebut ke ranah hukum.

“Yang pasti kami usahakan dulu agar mereka mau menunaikan kewajiban mereka. Nanti kalau tidak kunjung dibayar, maka sesuai dengan aturan,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago