Categories: Travelling

Akibat Terlalu Percaya Diri, PHR Klungkung Bocor Hingga Rp 2,2 Miliar

SEMARAPURA – Diduga akibat terlalu percaya terhadap laporan transaksi penyedia akomodasi pariwisata, Pemkab Klungkung mengalami kebocoran Pajak Hotel dan Restoran hingga miliaran rupiah.

Untuk itu ke depan seluruh penyedia akomodasi pariwisata akan dipasang alat monitoring transaksi usaha secara online atau yang lebih dikenal dengan istilah tapping box.

DPRD Klungkung dalam rekomendasinya terhadap tindak lanjut LHP BPK Republik Indonesia atas LKPD Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2019 yang dibacakan

Wakil Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru di Kantor DPRD Klungkung mengungkapkan, dalam LHP BPK RI atas LKPD Klungkung

Tahun Anggaran 2019, BPK RI menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Di mana ditemukan adanya pajak hotel sebesar Rp 1,65 miliar dan pajak restoran sebesar Rp 590 juta lebih tidak terlaporkan.

Menurutnya, itu sebagai akibat Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Klungkung tidak melaksanakan fungsi pemeriksaan pajak daerah.

“Serta belum menetapkan Surat Keterangan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB) dan tidak memantau penyelesaian atas kekurangan penerimaan pajak-pajak tersebut,” katanya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta mengakui adanya kekeliruan tersebut. Baru berkembang menjadi salah satu tujuan wisata favorit di Bali sejak tiga tahun terakhir,

menurutnya, pegawai Pemkab Klungkung yang bertugas melakukan pemungutan pajak masih belum cakap mengenai hal tersebut.

Sehingga mereka menaruh kepercayaan tinggi terhadap laporan transaksi para pelaku akomodasi pariwisata di Kabupaten Klungkung.

“Dan, kami juga belum menggunakan aplikasi. Sehingga dalam pertemuan dengan KPK, sekarang BPD diwajibkan menyiapkan aplikasi.

Dengan aplikasi (tapping box) itu nanti, pajak itu dipungut bersamaan dengan transaksi. Kalau kemarin-kemarin kan PHR itu dibayarkan di akhir tahun, di akhir bulan dan tidak berdasarkan transaksi,” terangnya.

Lebih lanjut diungkapkannya, temuan BPK itu menjadi piutang dan menjadi kewajiban Pemkab Klungkung untuk melakukan penagihan.

Dan, menurutnya, sejumlah pelaku penyedia akomodasi pariwisata yang melakukan manipulasi laporan transaksi, sudah berkomitmen untuk melakukan pembayaran utang pajak mereka.

Bahkan, menurutnya, ada pelaku penyedia akomodasi pariwisata yang sudah melakukan pembayaran. “Dan ada yang meminta membayar dengan cara mencicil,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago