Categories: Bali

Bobol Dua Rental Play Station, Residivis Kambuhan Dibekuk, Satu DPO

RadarBali.com – Dua kali masuk penjara tidak membuat Abraham Sinanu,57, jera dalam melakukan aksi kejahatan.

Residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang beralamat di Jalan Udayana, Kelurahan Baler Bale Agung, Negara, itu kembali ditangkap polisi dengan tuduhan sebagai penadah hasil curian dua rental play station (PS).

Kapolres Jembrana, AKBP Priyanto Priyo Hutomo, pengejaran terhadap Abraham tersebut dilakukan setelah dari hasil penyelidikan terhadap laporan dua pemilik rental PS yang usahanya kecurian.

Pelapor pertama yakni Gusti Ngurah Ardy Wiadnyana, 29, yang kehilangan 3 buah TV Led merek LG dan 3 buah PS 3 dari rental PS miliknya di Desa Banyubiru Negara itu, Sabtu (5/8) lalu.

Barang-barang yang hilang itu nilainya sekitar Rp 22 juta. Pelapor kedua yakni I Putu  Oka Wiadnyana, yang dari usaha rental PS miliknya di banjar Baler Bale Agung, Rabu (16/8) kehilangan 4 buah TV Led merek  Akari  dan 4 buah PS dengan total kerugian sekitar Rp 24 juta.

Dari hasil penyelidikan oleh tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana, barang-barang tersebut ditemukan di rumah Abraham Sinanu.

Dari keterangan Abraham, barang- barang tersebut didapat dari Iskandar asal Lombok. Barang elektronik itu dititip Iskandar kepada Abraham untuk dijual.

“Saat barang-barang itu ditemukan di rumahnya, Abraham tidak ada di rumah. Kita mendapat informasi dia sedang  pergi ke rumah istri keduanya di Banyuwangi,” ujarnya.

Dari pengejaran yang dilakukan residivis curat beristri dua itu berhasil ditangkap di Banyuwangi.

Menurut Kapolres AKBP Priyanto, Abraham yang sudah dua kali  masuk penjara karena kasus kasus curat, di wilayah Denpasar  dan Gianyar itu dalam beraksi diperkirakan tidak sendirian.

Sebab, untuk membawa hasil curian yang banyak tidak mungkin dilakukan sendirian tetapi bersama pelaku lain termasuk Iskandar yang kini masuk DPO.

Selain itu juga tidak menutup kemungkinan selain membobol dua usaha rental PS itu juga ada TKP lain. Pembobolan brangkas koperasi  di Desa Tuwed, serta  Dealer NSS  di Kelurahan  Dauhwaru yang berisi uang Rp 86 juta juga  diduga dilakukan Abraham bersama Iskandar.

Atas perbuatannya itu Abraham disangka melanggar pasal 363 yunto pasal  480 KHUP

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago