Categories: Hukum & kriminal

Shock Dihukum Berat MA, Winasa Mendadak Mengeluh Sakit

RadarBali.com – Pasca menerima putsan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan vonis 7 tahun pidana penjara, mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa mengeluh sakit jantung dan minta perawatan di di rumah sakit.

Namun, pihak rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, tempat Winasa ditahan tidak mengabulkan karena statusnya belum dieksekusi.

Informasi yang diterima, Winasa mengeluh sakit jantung pada hari Selasa (22/8) lalu. Diduga, sakitnya mantan bupati dua periode itu karena shock setelah menerima putusan kasasi dari MA yang menambah pidanan penjara dari putusan tingkat pertama dan kedua.

“Kabarnya Winasa sakit, sudah diperiksa di dalam (rutan),” kata sumber Jawa Pos Radar Bali, Rabu (23/8) kemarin.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas IIB Negara I Nyoman Tulus Sedeng saat dikonfirmasi membenarkan kabar sakitnya Winasa tersebut.

Menurutnya, setelah menerima putusan MA memang mengeluhkan sakit jantung dan minta pengobatan di luar rutan.

Tapi, karena putusan belum dieksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Jembrana tidak bisa mengabulkan permohonan pengobatan di luar. “Kami nggak bisa tindaklanjuti,”jelasnya.

Sebenarnya, lanjut Tulus, keluhan sakit jantung tersebut sebenarnya sudah sering disampaikan. “Karena memang (Winasa) punya riwayat sakit jantung,”ungkapnya.

Sejauh ini, pihak rutan masih bisa menangani keluhan-keluhan sakit Winasa. Namun, nanti apabila memang rutan tidak bisa menangani akan diperiksa dan pengobatan di luar rutan.

”Semoga saja yang bersangkutan (Winasa) masih kuat dan tetap sehat,”terangnya. Kabar mengenai sakitnya Winasa ini terdengar oleh sejumlah simpatisan, sehingga berencana akan mengunjungi Winasa di rutan.

Sayangnya, kemarin rutan tutup tidak menerima kunjungan bertepatan dengan hari libur Pagerwesi.

“Mungkin besok kita kesana (ke rutan),”kata salah seorang simpatisan yang enggan namanya dikorankan.

Putusan kasasi dari MA selama 7 tahun pidana penjara ini merupakan putusan terakhir setelah kasus korupsi lainnya.

Pertama Winasa menjalani hukuman 2,5 tahun penjara korupsi mesin kompos, kedua korupsi Stikes dan Stitna dengan putusan tingkat pertama dan kedua selama 3,5 tahun pidana penjara, namun pada tingkat kasasi naik menjadi 7 tahun.

Sebelumnya, Winasa juga diputus pengadilan Tipikor Denpasar 4 tahun penjara atas dugaan korupsi perjalanan dinas dan masih proses banding. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago