yesspenyelundupan-satu-kontainer-ikan-tuna-digagalkan
NEGARA – Dengan alasan tidak tahu jika mengangkut ikan antar pulau harus dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari Karantina, membuat Sumarsono,24, harus berurusan dengan polisi.
Sopir asal Surabaya itu sementara diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk bersama truk kontainer berisi 18 ton ikan tuna yang dikemudikannya.
“Sesuai surat jalan, satu kontainer ikan tuna beku itu beratnya delapanbelas ton,” ujar Wakapolsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP Made Katon didampingi Kanit Reskrim AKP Komang Muliyadi.
Sumarsono yang diminta sertifikat kesehatan dari Karantina asal ikan tuna itu tidak membawanya. “Saya hanya diminta mengantar ikan tuna itu oleh orang ekspedisi dan hanya diberi surat jalan,” kilah Sumarsono.
Karena tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari karantina asal, maka satu kontainer ikan tuna beku yang berasal dari Ambon, Maluku, yang dikirim melalui laut ke Surabaya lalu dikirim dengan tujuan Benoa itu diamankan.
Sumarsono sempat menunjukkan foto surat Karantina ikan tuna itu di ponselnya, namun surat tersebut untuk pengiriman melalui jalur laut.
“Untuk pengiriman melalui jalur darat wajib ada sertifikat kesehatan dari Karantina asal dan alat angkutnya juga jelas tertera,” tegasnya.
Pengiriman ikan tuna tanpa dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina, sudah jelas diatur oleh UU Nomor 16 tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…