Categories: Bali

Dijerat Pasal Mati, Terdakwa 1,5 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati

NEGARA– Setelah sidang tuntutan ditunda dua kali, Selasa (12/12) kemarin akhirnya jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap terdakwa Adib, 47.

Terdakwa kasus kepemilikan sabu seberat 1,5 kilogram bruto tersebut lolos dari pidana mati. JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara 19 tahun denda RP 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan.

Di depan majelis hakim yang dipimpin R.R. Diah Poernomojekti, jaksa Akhirudin Vami Kemalsa dan I Gede Eka Sumahendra menyebut terdakwa telah terbukti bersalah.

“Terdakwa terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan satu,” kata JPU Akhirudin Vami Kemalsa, membaca berkas tuntutan.

Menurut jaksa, terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 114 ayat (2).

“Karenanya menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 19 tahun dan denda RP 1 miliar. Apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan penjara,” katanya.

Terdakwa Adib,47, ditangkap polisi dari Direktorat Narkoba Polda Bali pada 5 September lalu di Jalan Udayana, Kota Negara.

Dalam tas ransel yang digeledah polisi ditemukan sabu-sabu seberat 1,5 kg bruto. Terdakwa menerima sabu-sabu di depan SPBU Sidoarjo, Jawa Timur dari seseorang yang dikenal dengan panggilan bang XL.

Setelah menerima barang langsung diantar menggunakan mobil Bang XL menuju terminal Bungurasih Surabaya kemudian naik bus menuju Denpasar.

Namun dalam perjalanan, bus yang ditumpangi diperiksa polisi depan showroom mobil yang berada di samping Polsek Negara.

Saat itulah, Adib ditangkap bersama barang bukti sabu-sabu senilai Rp 2,5 miliar yang dibawanya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago