anak-odgj-yang-racuni-orang-tua-dibekuk-proses-hukum-berlanjut
BANGLI – I Wayan Mustara Payah, 45, warga Banjar Tambahan Kelod, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku akhirnya ditangkap polisi usai meracuni orang tuanya, Sabtu (27/1) lalu.
Usai ditangkap, Mustara langsung dibawa ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli untuk jalani perawatan. Kedua orang tua Mustara sendiri saat ini masih dirawat di RSU Bangli.
Kapolsek Tembuku AKP I Gede Sunjaya Wirya menyatakan, setelah meracuni makanan kedua orang tuanya, I Nyoman Tunas, 68 dan Ni Nengah Bina, 68, Mustara langsung kabur.
Polisi pun mengejar Mustara. “Wayan Mustara berhasil diamankan anggota Bhabinkamtibmas Jehem, Nyoman Subagia, Sabtu malam pukul 23.15.
Yang bersangkutan diamankan saat melintas di simpang tiga Banjar Tambahan,” ujar AKP Gede Sunjaya Wirya.
Saat diamankan, Mustara tidak melakukan perlawanan. Dengan mudah, polisi menangkapnya. Mengenai proses hukum, AKP Sunjaya mengaku, tetap berjalan.
Pihaknya terus melakukan penyidikan dan penyelidikan sampai ada kepastian dari RSJ Bangli yang bersangkutan benar-benar gila.
“Bila benar gangguan jiwa, kami SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan, red) karena pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya kerena gila. Dan kami akan meminta rekam medik yang bersangkutan,” terangnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…