tolak-tanda-tangan-eksekusi-ganti-rugi-korupsi-tanda-winasa-bangkrut
NEGARA – Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa menolak menandatangani berkas eksekusi ganti rugi dan denda korupsi Stikes dan Stitna.
Winasa tercatat belum membayar ganti rugi sebesar Rp 2,3 miliar dan denda Rp 500 juta, sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung yang diputus tahun 2017 lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan. Pihaknya sudah datang ke Rutan kelas II B Negara untuk eksekusi ganti rugi kerugian negara dan denda yang belum dibayar.
Namun, Gede Winasa belum bisa memberi keputusan mengenai kewajiban pembayaran tersebut. Bahkan, Winasa menolak tanda tangan surat yang menyatakan tidak sanggup membayar.
“Karena menolak tanda tangan, jadi sampai saat ini belum ada kepastian mau membayar apa tidak,” jelasnya.
Alasan Winasa menolak tanda tangan eksekusi tersebut, karena berdalih belum menerima salinan putusan lengkap dari Mahkamah Agung mengenai putusan kasasinya.
Mantan bupati bergelar profesor ini hanya menerima salinan putusan kasasi. “Memang belum ada putusan lengkap,” ujarnya.
Namun demikian, menurut Budiawan, salinan utusan tersebut sebenarnya sudah cukup untuk melakukan eksekusi uang pengganti kerugian negara dan denda.
Selain alasan tersebut, Winasa juga menyampaikan akan menempuh jalur peninjauan kembali (PK) atas putusan tersebut. Meski mengajukan PK, tidak akan mempengaruhi kewajiban yang mesti dibayar.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…