Categories: Hukum & kriminal

Kasus Korupsi Bantuan LPBD, Divonis 7 Tahun, Adik Wabup Ajukan PK

DENPASAR – Kasus korupsi bantuan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPBD) Kementrian Koperasi-UMKM di KUD Sulahan, Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli, dengan terdakwa Sang Putu Putra Yoga, 47, memasuki babak baru. 

Melalui tim kuasa hukumnya, Suryatin Lijaya dkk, terdakwa yang tak lain adik kandung Wakil Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta kemarin (31/1) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Tipikor  Denpasar.

Alasan pengajuan PK karena pihak kuasa hukum  terdakwa menilai Mahkamah Agung (MA) keliru dalam memutus perkara korupsi bantuan Lembaga Penyaluran Dana Bergulir (LPBD) Kementrian Koperasi dan UMKM di KUD Sulahan, Bangli.

Dimana dalam sidang kasasi sebelumnya,  adik kandung Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta, ini divonis bersalah dan diganjar dengan hukuman pidana selama tujuh tahun penjara.

Sebagaimana terungkap di persidangan yang dipimpin Majelis Hakim  I Wayan Sukanila, pihak terpidana Putra Yoga membeber sejumlah pertimbangan.

Di antaranya, putusan hakim MA yang mengadili sendiri perkara KUD Sulahan dengan bunyi putusan “Menyatakan Sang Putra Yoga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,”.

Kuasa hukum Putra Yoga menilai majelis hakim kasasi telah salah atau keliru dalam memutus perkara a quo.

Di mana perbuatan yang terbukti dilakukan bersama-sama antara Putra Yoga (Pemohon PK) dan Kadek Budiartawan diputus berbeda.

Dalam permohonan PK-nya Suryatin mengatakan, barang siapa turut serta melakukan adalah pelaku.

“Jika seseorang bersama-sama melakukan suatu kejahatan maka satu terhadap yang lain dinamakan sebagai turut melakukan,” paparnya.

Suryatin berharap majelis hakim PK agar mengabulkan permohonan PK serta membatalkan putusan MA RI tertanggal 10 Agustus 2016.

Di mana sebelumnya putusan MA itu, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Denpasar. Pihaknya menyatakan perbuatan Putra Yoga tersebut terbukti, akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Untuk itu dimohon melepaskan terpidana dari segala tuntutan hukum, dan memerintahkan terpidana dikeluarkan dari tahanan.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago