Categories: Bali

Sandang Status Tersangka, Mantan Kadiskominfo Kembalikan Uang Korupsi

NEGARA – Tersangka kasus dugaan korupsi Terminal Manuver Gilimanuk I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi, akhirnya menyerahkan uang ke Kejari Jembrana.

Sejumlah uang yang diserahkan mantan Kadiskominfo tersebut untuk mengganti uang kerugian negara Rp 429.700.000, dari tindak pidana korupsi yang disangkakan padanya bersama tersangka lain.

Menurut informasi, penyerahan uang tersebut dilakukan oleh salah satu anggota keluarga yang jumlahnya sebesar Rp 26 juta.

Pengembalian uang tersebut dari dugaan penyimpangan uang retribusi yang menyebabkan kerugian negara yang ditemukan dari hasil penyelidikan Kejari Jembrana.

Penyerahan uang untuk mengganti kerugian negara oleh Putra Riyadi tersebut dibenarkan Kasipidsus Kejari Jembrana I Made Pasek Budiawan.

Pihaknya telah menerima uang pengembalian dari mantan Kadiskominfo tersebut sejak sepekan lalu. “Pengembalian itu akan kami kumpulkan bersama dengan pengembalian uang yang sebelumnya,” jelasnya.

Sebelumnya, Kejari Jembrana sudah menerima uang pengembalian dari petugas pungut mengembalikan uang yang merasa dinikmati sebesar Rp 8,4 juta dari setiap petugas pungut yang jumlahnya 22 orang.

Begitu juga dengan Nengah Darna yang telah mengembalikan uang sebesar Rp 42 juta. Total uang pengembalian kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar RP 264.700.000, dari total kerugian negara Rp 429.700.000.

Jadi masih sisa Rp 165 juta, uang kerugian negara yang belum kembali. Meski begitu, pengembalian uang kerugian negara tersebut tidak menghentikan proses hukum.

Pengembalian uang negara tersebut nanti akan menjadi pertimbangan penuntutan dan pertimbangan hakim yang akan memutus perkara.

Dengan pengembalian tersebut, pihak yang berperkara bisa mendapat keringanan hukuman. “Proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejari Jembrana menahan dua orang tersangka dugaan kasus korupsi Terminal Manuver Gilimanuk, I Gusti Ngurah Bagus Putra Riyadi dan I Nengah Darna di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas II B Negara, Senin (5/2) lalu.

Dua tersangka yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) tersebut menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan retribusi parkir yang merugikan negara ratusan juta rupiah. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago