Categories: Hukum & kriminal

Selundupkan Narkoba di Celana Dalam, WN Inggris dan Jerman Diciduk

MANGUPURA – Upaya penyelundupan narkoba yang dilakukan dua wargaasing berinisial ASH, 48, asal Inggris dan SKAR, 56, asal Jerman berhasil digagalkan apparat Bea Cukai Ngurah Rai.

Yang menarik, meski berbeda kewarganegaraan, keduanya berupaya menyelundupkan barang terlarang itu dengan modus yang sama: menyembunyikan di dalam celana dalam.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, pertama kali yang diciduk adalah ASH.

Usai turun dari pesawat Air Asia FD 398 rute Bangkok – Denpasar, computer analyst langsung digeledah dan ditemukan 655 tablet berwarna kuning bertuliskan centaur.

ASH tidak memberitahu saat customs declaration. Dari hasil analisis, centaur ternyata mengandung Diazepam 2 mg.

“Atas dasar perbedaan tersebut ASH diduga melanggar Pasal 102 (e) dan 103 (c)  UU No. 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, “ ujar Himawan.

Sementara SKAR diamankan usai turun dari pesawat Qatar Airways QR 962 rute Doha-Denpasar. SKAR diamankan setelah berusaha menyelundupkan heroin, amphetamine, morfin, dan Diazepam.

“Saat dilakukan pemeriksaan terdapat paket sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 6,78 gram dan disembunyikan

di antara tissue dengan kemasan yang bertuliskan sinupret extract. Barang bukti itu disembunyikan di dalam celana dalam,” ungkapnya.

Selain itu petugas juga mendapati satu botol kecil berwarna putih berisi bubuk berwarna putih yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis amphetamine dengan berat kotor 2,57 gram.

SKAR juga kedapatan membawa 18 butir obat yang diduga mengandung morfin yang disimpan di dalam tas kecil berwarna coklat bertuliskan “Chiang Mai Walking Street”.

Ditemukan pula lima butir obat tanpa kemasan yang juga diduga mengandung morfin dan 30 butir obat di dalam kemasan bertuliskan Diazepam.

SKAR bersikap kooperatif ketika petugas menanyakan keberadaan barang bawaan sejenis lainnya dengan menunjukkan satu plastik klip berwarna hitam berisi bubuk berwarna coklat

yang diduga sebagai sediaan narkotika jenis heroin dengan berat kotor 1,21 gram yang disembunyikan di dalam celana dalam yang tengah dikenakan.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali untuk penanganan lebih lanjut. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago