Categories: Bali

Yesss…Jaringan Pengedar Sabu Asal Bondalem Digulung

SINGARAJA – Jaringan pengedar narkotika jenis sabu-sabu digulung aparat Satuan Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Buleleng.

Konon jaringan ini mendapatkan barang haram itu dari wilayah Denpasar. Hanya saja belum diketahui afiliasi jaringan ini dengan jaringan di Denpasar.

Jaringan pengedar asal Bondalem itu diketahui beranggotakan Gede Ardika, 42, Gede Budika, 35, dan Komang Sutrisna, 33.

Ardika sementara diketahui sebagai pengguna. Sementara Budika dan Sutrisna diduga sebagai pengedar barang haram itu.

Kasus ini terungkap saat polisi mendapat informasi adanya transaksi narkotika di wilayah Tejakula. Polisi pun kemudian mendapati tersangka Gede Ardika melintas di wilayah Desa Pacung.

Saat diikuti, ternyata tersangka berhenti di areal perkebunan dan mengambil satu paket sabu seberat 0,15 gram yang disimpan di salah satu pohon mangga.

Polisi pun melakukan penggerebekan dan berusaha mencari informasi. Saat itu tersangka Ardika mengoceh akan menggunakan barang haram itu bersama tersangka Gede Budika.

Butuh waktu beberapa lama hingga polisi berhasil memancing Budika untuk melakukan transaksi.

Belakangan Budika keluar dari persembunyiannya dan ditangkap di areal Tugu Pahlawan Desa Bondalem, pada Senin (19/2) lalu.

Saat ditangkap, tersangka kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat 0,31 gram. “Kami berusaha melakukan pengembangan

dan dapat informasi bahwa sumber barangnya dari Komang Sutrisna. Kami langsung melakukan penggeledahan di rumah Sutrisna,

dan kami temukan 11 paket sabu dengan berat total 3,2 gram,” kata Kasat Reskoba Polres Buleleng AKP I Gede Sudyatmaja.

Sudyatmaja mengatakan tersangka Sutrisna juga mengaku membeli barang haram itu dari wilayah Denpasar.

Hanya saja, saat polisi berusaha mengembangkan kasus tersebut, masih belum menemukan titik terang. Sehingga jaringan terputus hingga di wilayah Bondalem saja.

Akibat perbuatannya, tersangka Ardika dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara tersangka Budika dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 127, dan tersangka Sutrisma dijerat pasal 114 ayat (1) serta  pasal 112 ayat (1). Mereka diancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago