Categories: Bali

Ancam Penghuni Kos Pakai Kelewang, Preman Kampung Dijebloskan ke Bui

BAKTISERAGA – Ulah seorang preman kampung asal Jalan Pantai Indah, Desa Baktiseraga, harus dibayar mahal.

Preman kampung yang diketahui bernama Komang Sudarmawan alias Culek, 37, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.

Penyebabnya ia mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis klewang. Aksi pengancaman itu dilakukan pada Rabu (21/3) lalu di sebuah rumah kost yang ada di Jalan Toya Anakan, Desa Baktiseraga.

Culek rupanya sudah berkali-kali mendatangi rumah kost itu, untuk menakut-nakuti penghuni kost di sana.

Peristiwa berawal saat tersangka Culek mendatangi rumah kost sekitar pukul 01.00 Rabu (21/3) dini hari. Saat itu ia menggedor salah satu kamar kost yang dihuni Hartati Nurmala.

Begitu pintu dibuka, ujug-ujug ia meminta Hartati menunjukkan KTP. Padahal, ia bukan aparat desa maupun aparat adat di desa setempat.

Penghuni kost lainnya yang mengetahui ada kegaduhan, langsung keluar kamar. Mengetahui Culek datang, penghuni kost itu langsung membentak preman kampung itu.

Saat dibentak, Culek memilih ngeloyor pergi. Pada pagi harinya, Culek kembali datang ke kost itu. Kali ini ia berusaha membuat kegaduhan dengan membunyikan motornya keras-keras di depan rumah kost itu.

Aksi Culek sempat membuat salah satu penghuni kost jatuh pingsan karena terkejut. Pada Rabu petang, sekitar pukul 19.00, Culek kembali mendatangi kost itu.

Kali ini ia datang dengan membawa sebilah klewang sambil mengacungkannya pada penghuni kost. Aksinya kali ini, lagi-lagi membuat salah seorang penghuni kost jatuh pingsan.

Geram dengan ulah Culek, para penghuni kost langsung melapor ke Mapolsek Kota Singaraja. Culek langsung ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“Kami amankan karena dia sudah mengancam orang menggunakan senjata tajam. Meskipun tidak melukai, tapi dia sudah ancam-ancam

orang sampai ada yang pingsan,” kata Kapolsek Kota Singaraja, Kompol A.A. Wiranata Kusuma kemarin.

Wiranata mengaku belum tahu pasti motif pelaku melakukan aksi terseut. Polisi juga masih mempertanyakan tindakan pelaku melakukan pemeriksaan dini hari.

“Dia bukan aparat desa, bukan linmas, juga bukan pecalang. Kepentingannya dia gedor kamar orang minta periksa KTP itu apa? Itu masih kami dalami,” imbuhnya.

Akibat perbuatannya, kini preman kampung itu harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kota Singaraja.

Ia dijerat menggunakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago