Categories: Hukum & kriminal

Terinspirasi Gengster, Tujuh ABG Keroyok Purnawiran TNI, Akhirnya…

SINGARAJA – Tujuh orang pemuda asal Desa Tukadsumaga, Kecamatan Gerokgak, diamankan polisi karena melakukan pengeroyokan terhadap Purnawirawan TNI.

Bukan hanya melakukan pengeroyokan, mereka juga melakukan aksi perampasan dan perusakan mobil. Bahkan aksinya mirip kelakukan gangster jalanan.

Aksi jalanan itu terjadi pada Minggu (19/3) malam lalu, di Jalan Raya Singaraja-Gilimanuk. Peristiwa berawal saat korban I Made Parwata, 56, purnawirawan TNI asal Desa Seraya, Karangasem itu, melintas di Jalan raya Singaraja-Gilimanuk.

Korban ketika itu datang dari arah Singaraja, hendak menuju Gilimanuk. Saat melintas, Parwata berpapasan dengan sebuah sepeda motor yang dikemudikan secara zig-zag.

Saat mendahului, rupanya mobil Parwata menyenggol motor itu hingga mengakibatkan pengemudinya jatuh. Rupanya, peristiwa itu yang menjadi pemicu.

Begitu rekannya jatuh terguling di aspal, sejumlah pemuda lain langsung mencegat korban. Mereka adalah I Gede Buda Gama Arta, 24;

Gede Ade Yuna Wardana, 23; dan I GEde Agus Suartawan, 21. Empat orang lainnya, rupanya anak di bawah umur. Mereka adalah Komang H, 16; Komang FA, 18; Putu RJ, 17, dan Komang P, 17.

Begitu berhasil mencegat, mereka langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban. Sebuah tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 2,3 juta dirampas. Mobil korban juga dirusak.

Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang, AKP Ketut Wisnaya yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya peristiwa tersebut. Wisnaya menegaskan ketujuh pelaku masih diamankan di Mapolsek Celukan Bawang.

“Total tujuh orang kita amankan, semuanya warga Desa Tukad Sumaga. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengejaran. Mereka kami amankan di sekitar Desa Tukadsumaga itu,” kata Wisnaya.

Wisnaya menyebutkan, saat peristiwa terjadi, gerombolan ini dalam kondisi setengah mabuk. Mereka melakukan aksi jalanan itu, karena terinspirasi gangster jalanan.

Para pemuda itu, dipastikan dikenakan pasal berlapis. Bukan hanya dikenakan pasal penganiayaan, mereka juga akan dikenakan pasal perampokan, dan perusakan.

Mereka terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago