Categories: Bali

Izin Usaha Galian C Gabeng, Pengusaha Kucing-kucingan dengan Satpol PP

DENPASAR –  Permasalahan galian C di Karangasem semakin kusut. Peralihan perizinan yang sebelumnya dikeluarkan Pemkab Karangasem

namun sekarang menjadi wewenang Pemprov Bali membuat pengusaha pemilik galian C merasa gundah.

Pasalnya, mereka bisa digaruk setiap saat oleh Satpol PP Bali jika ketahuan belum memiliki izin alias ilegal. Selain memberikan izin, Pemprov Bali juga berhak menertibkan pengusaha tak berizin.

Masalahnya, mereka belum bisa mendapatkan izin lantaran Perda No 4/2017 Provinsi Bali tentang Pengelolaan Pertambangan Bukan Logam dan Batuan belum bisa diterapkan di lapangan.

Implementasi Perda terganjal Perda RTRW Kabupaten Karangasem yang belum direvisi. Alhasil, pada masa transisi ini para pengusaha yang sudah memiliki izin kini izinnya tak berlaku lagi.

Pengusaha galian C semakin terkatung-katung karena Kejari Karangasem mengeluarkan LO (Legal Opinion) atau pendapat hukum, bahwa semua pengusaha galian C wajib berizin.

Bila tidak memiliki izin bisa dibawa ke ranah hukum. “Biar tidak seperti kucing dan tikus yang terus uber-uberan,

maka harus dicarikan solusinya,” ujar Kasatpol PP Provinsi Bali, Nyoman Sukadana di hadapan puluhan pengusaha galian C dan instansi terkait Pemkab Karangasem.

Juga hadir anggota Komisi I dan III DPRD Karangasem. Ditegaskan Sukadana, bila sudah ada regulasi maka pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Karangasem bisa naik.

Sebab, meski pemberian izin dan pengawasan berada di provinsi, namun pembayaran pajak tetap masuk ke kas daerah Pemkab Karangasem.

Satpol PP menurut Sukadana sudah turun ke lapangan melakukan pengawasan sejak November 2017. Namun, karena waktu itu masih berlaku Kawasan Rawan Bencana (KRB) maka Satpol PP memberi permakluman.

Setelah situasi kondusif, 2018 turun Satpol PP kembali bertemu pengusaha baik yang berizin maupun tidak berizin.

“Setelah keluar Perda No 4/2017, kami dianggap tidur tidak pernah ke lapangan. Padahal kami menunggu situasi kondusif.

Kami tidak mungkin setiap hari nongkrongin di sana. Kami berangkat pagi dari Denpasar, pulangnya sudah malam,” tukasnya.

Lebih dari 30 pengusaha galian C yang datang dalam pertemuan di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, kemarin (5/4) kompak meminta agar eksekutif

dan legislatif mendesak Bupati Karangasem segera mengajukan revisi Perda RTRW sekaligus meminta Kejari Karangasem mengeluarkan LO baru.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago