terbukti-kecanduan-narkoba-pensiunan-pns-jembrana-dituntut-20-bulan
NEGARA – Seorang kakek yang ketagihan menggunakan narkoba Ida Bagus Apramada, 58, dinilai terbukti bersalah menggunakan
dan menyimpan sabu-sabu seberat 0,10 gram sehingga dituntut 20 bulan pidana penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (18/4) kemarin.
Setelah mendengarkan tuntutan yang dibaca jaksa penutut umum Gedion Ardana Reswari, terdakwa yang dipanggil Aji Mada ini, tidak bisa membendung kesedihannya.
Di depan majelis hakim, dia mengaku menyesal telah menggunakan narkoba dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. “Saya minta keringanan,” ujar terdakwa
Sebelum tuntutan disebutkan, jaksa membacakan pertimbangan yang meringankan dan memberatkan terdakwa.
Pertimbangan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan menyesali perbuatannya.
Sedangkan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Terdakwa yang juga pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) ini, ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Jembrana dengan barang bukti satu paket sabu-sabu 0,10 gram, pada bulan Desember 2017 lalu.
Saat itu terdakwa baru membeli narkoba dari seorang pengedar yang hanya dikenal melalui sambungan telepon dengan harga Rp 300 ribu setiap paketnya.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…