Categories: Hukum & kriminal

Kebelet Bisa Hidup Mewah, Jambret 8 TKP, Pengangguran Diciduk

DENPASAR – Berakhir sudah aksi kejahatan di dunia jamret yang dilakukan Komang Junistira, 23.

Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Denpasar Selatan di Taman Kota Lumintang, Denpasar Barat, Rabu (11/4) sekitar pukul 13.30. Usut punya usut, pelaku telah beraksi di 8 TKP demi bisa hidup mewah.

Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Indrajaya didampingi Kanitreskrim Iptu Hadimastika mengatakan, penangkapan tersangka berdasar laporan dari korban

RR Agus Risna yang mengaku menjadi korban penjambretan oleh seorang pemuda saat melintas di Jalan Tukad Bilog, Denpasar Selatan, Sabtu malam (10/4) lalu.

Kala itu, korban diikuti oleh pemuda tersebut dari arah belakang menggunakan motor matic. Secara tiba-tiba, tersangka langsung memepet korban dan mengambil sebuah tas yang digantung di motornya.

Walhasil, dalam sekejap tas berisi HP Samsung Galaxy J7, HP Blacbery, cincin emas, buku tabungan, kartu BPJS, uang tunai Rp 250.000 serta STNK Scopy DK 2406 IR berpindah tangan.

 “Tersangka membuntuti korban. Setelah mendapatkan kesempatan beraksi barulah dia menjambret,” ujar Kompol Indrajaya kemarin.

Dari laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan dengan kerja keras petugas akhirnya identitas pelaku langsung diketahui.

“Tersangka ditangkap saat asyik nongkrong di Taman Kota, Lumintang, Denpasar Barat,” beber mantan Kapolsek Dentim ini.

Dari hasil pengembangan terungkap bahwa pelaku merupakan spesialis jambret. Pasalnya, tersangka mengakui sudah melakukan aksi penjambretan di 7 lokasi berbeda di wilayah Denpasar Selatan.

TKP itu masing-masing di Jalan Tukad Yeh Aya IX, Renon, Jalan Tukad Pancoran, Panjer, Jalan Tukad Yeh Aya, Jalan Tukad Batanghari XAI, Panjer, Jalan Tukad Yeh Aye, Jalan Badak Agung, Denpasar Timur dan Jalan Cargo, Denpasar Barat.

“Dari ke -7 lokasi ini, pengangguran tersebut sudah mengembat berbagai HP dan di jual untuk kebutuhan hidup sehari-hari demi hidup mewah.

Kita masih dalami keterangannya dan ia dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago