Categories: Bali

Modus Jahat, Cerai Istri, Angkat Anak Angkat, Setelah Remaja Dicabuli

SINGARAJA – Kasus pemerkosaan yang dilakukan MH, 54, warga Kota Singaraja, pada anak tirinya, sebut saja Mawar, 14, akhirnya memasuki babak baru.

Setelah melalui proses persidangan yang panjang, MH akhirnya menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Singaraja, Rabu (9/5).

Sidang dilangsungkan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Singaraja, dan dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Sudar, S.H., M.Hum.

Dalam persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Juniarti, menuntut terdakwa MH menggunakan pasal 76D juncto pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan penjara pada terdakwa,” kata JPU Juniarti.

Mendengar tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa MH hanya bisa menunduk. Majelis hakim memutuskan menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Usai menjalani sidang, terdakwa langsung digelandang kembali ke Lapas Singaraja. Asal tahu saja, terdakwa MH sempat menikah dan mengasuh seorang anak angkat, yakni Mawar.

Setelah bercerai dengan istrinya, MH kemudian mengasuh Mawar di Singaraja. Belakangan Mawar kedapatan menangis oleh temannya, yang saat itu bermain ke rumahnya.

Saat itu Mawar mengaku diperkosa oleh ayah angkatnya. Hal itu pun dilaporkan ke Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak, dan dilanjutkan ke Mapolres Buleleng.

Laporan itu sejatinya sudah disampaikan ke polisi pada Juli 2017 lalu. Namun hingga September 2017, MH tak kunjung ditahan polisi.

Belakangan setelah muncul desakan, MH akhirnya ditahan dan dilimpahkan pada kejaksaan. Selanjutnya ia pun menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Singaraja. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago