Categories: Bali

Ubah Pasal Sangkaan, Pembunuh Tukang Ojek Terancam 15 Tahun Penjara

SINGARAJA – Penyidik di Polsek Sawan memilih mengubah pasal sangkaan pada Made Rapet, 52, warga Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, yang melakukan pembunuhan terhadap Made Sukamara, 32, tukang ojek, warga Banjar Dinas Kaja Kauh, Desa Sudaji.

Perubahan itu dilakukan setelah polisi mendalami keterangan dari saksi-saksi termasuk keterangan dari tersangka.

Awalnya polisi menggunakan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan pada tersangka Rapet. Namun setelah melakukan penyembangan penyidikan, polisi memandang tersangka lebih cocok dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Perubahan pasal itu dilakukan, merujuk fakta-fakta yang muncul dalam proses penyidikan. Saat peristiwa terjadi, diduga tersangka Rapet tak sempat melakukan penganiayaan pada korban Made Sukamara.

Tersangka hanya sempat melakukan satu tusukan yang berakibat fatal bagi korban. “Setelah kami lakukan pengembangan penyidikan, ada perubahan pasal.

Karena aksi tersangka itu lebih cenderung pada pembunuhan. Bukan penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal,” kata Kapolsek Sawan AKP Wisnaya.

Akibat perubahan pasal itu, maka hukuman yang diterima Rapet pun terancam bertambah. Tersangka terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Lebih lanjut Wisnaya mengatakan, saat ini polisi masih melengkapi berkas administrasi penyelidikan dan penyidikan kasus.

Selain itu pihaknya akan segera melakukan rekonstruksi kejadian untuk melengkapi berkas penyidikan, sebelum akhirnya diserahkan pada jaksa penuntut umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, korban Made Sukamara dan tersangka Made Ratep, terlibat pertengkaran di Pangkalan Ojek Pasar Sudaji.

Kedua pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek itu, sempat berkelahi gara-gara saling ejek di pangkalan ojek.

Sempat dilerai oleh sesama rekan tukang ojek, mereka memilih melanjutkan pertengkaran dan melakukan duel di Setra Desa Pakraman Sudaji.

Akibatnya Made Sukamara tewas dengan kondisi ususu terburai, akibat luka tusuk. Kini tersangka Made Ratep diamankan di sel tahanan Mapolsek Sawan.

Tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Artis dan Pejabat yang Bercerai di Tahun 2025, Dari Raisa hingga Ridwan Kamil

Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.

4 hari ago

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

10 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago