Categories: Hukum & kriminal

Dipicu Senggolan Spion Motor, Empat Pemuda NTT Jadi Pesakitan

DENPASAR – Hanya karena rak terima motornya tersenggol saat salipan, empat pemuda asal Timur Tengah Selatan, NTT harus jadi pesakitan.

Tak hanya itu, empat pemuda yakni masing-masing Yeremias Fatin alias Yarem, 32; Fransiskus Maleno,20; Fester Maleno, 22; dan Anselmus Tisel, 20, itu juga terancam bui lama.

Di depan hakim PN Denpasar I Gede Ginarsa, jaksa Ni Putu Eriek Sumyati mendakwa empat terdakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan.

Menurut jaksa Eriek, perbuatan para terdakwa tersebut terjadi pada 25 Maret 2018 sekitar pukul 00.30 di dekat SPBU Banjar Anyar, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

“Keempat terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain yaitu saksi korban I Ketut Sudiana,” ujar JPU Ni Putu Eriek Sumyanti. 

Dikatakan juga, aksi kekerasan yang dilakukan para terdakwa itu terjadi saat korban dalam perjalanan pulang kerja bersama saksi Ni Putu Sepi Ermalini.

Pemicunya juga karena sebelum kejadian korban dengan motor yang dikendarainya sempat menyalip Anselmus Tisel. Sehingga spion motor terdakwa Anselmus Tisel tersenggol.

“Setelah itu terdakwa IV Anselmus Tisel memberhentikan korban. Karena saat mendahului, kendaraan korban menyenggol spion sepeda motor yang dikendarai terdakwa IV (Anselmus Tisel),” imbuh jaksa. 

Belum lama menghentikan korban, terdakwa Anselmus Tisel langsung melepas pukulan sebanyak tiga kali ke arah korban. Pukulan itu mengenai bibir korban sebanyak dua kali dan pipi kanan sebanyak sekali. 

Terdakwa lainnya kemudian menyusul. Terdakwa Yeremias Fatin alias Yare melakukan pemukulan sekali. Kemudian terdakwa Fransiskus Maleno memukul sekali dan mengenai kepala bagian belakang.

 Dan terdakwa Fester Maleno melakukan pemukulan tiga kali yang mengenai pipi kanan, kepala bagian belakang, dan bahu bagian belakang.

“Korban mengalami luka terbuka pada bibir luka memar pada leher bekas cakaran serta terhalang untuk melakukan kegiatan atau bekerja,” imbuh jaksa. 

Atas dakwaan tersebut, para terdakwa yang dalam persidangan tidak didampingi pengacara menyatakan tidak keberatan.

Sehingga agenda rencananya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dalam sidang berikutnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago