Categories: Bali

SAH! Praperadilan Ditolak, WN Nigeria Pemalsu KTP Tetap Tersangka

SINGARAJA – Gugatan praperadilan yang diajukan warga negara Nigeria, Charles George Albert yang diadili oleh Pengadilan Negeri Singaraja, dinyatakan ditolak.

Alhasil, Warga Negara Asing (WNA) yang sempat tersandung kasus tindak pidana keimigrasian itu, tetap menyandang status sebagai tersangka.

Putusan menolak permohonan praperadilan itu dibacakan dalam sidang putusan yang dilangsungkan di Ruang Cakra PN Singaraja, Jumat (3/8) kemarin.

Hakim tunggal Ni Made Dewi Sukrani menyatakan enam poin permohonan yang dijadikan objek praperadilan, ditolak.

Putusan itu kontan disambut suka cita oleh pihak Kantor Imigrasi Singaraja yang duduk sebagai termohon dalam gugatan praperadilan itu.

“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara yang timbul berupa nihil,” kata hakim Dewi Sukrani.

Menurut hakim, langkah penyidik di Kantor Imigrasi Singaraja melakukan penangkapan terhadap Charles pada tanggal 2 Mei 2018 lalu, adalah sah.

Maka dengan mempertimbangkan hal tersebut, hakim menyatakan permohonan untuk membatalkan surat perintah penangkapan yang diterbitkan imigrasi, dapat ditolak.

Selain itu permohonan Charles untuk menyatakan proses penahanan tidak sah, cacat hukum, dan tidak mempunyai kekuatan hukum, juga ditolak.

Alasannya pemohon tidak dapat membuktikan bahwa penahanan dan perpanjangan penahanan yang dilakukan imigrasi, adalah tidak sah.

Sementara dua poin permohonan lainnya yang diajukan dalam sidang praperadilan juga ditolak hakim tunggal. Menurut hakim, pemohon telah keliru menempakan tindak penyidikan sebagai objek sengketa praperadilan.

Selain itu permohonan yang diajukan tidak bersifat hukum serta bukan merupakan objek sengketa praperadilan sehingga patut untuk ditolak.

 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago