nyabu-di-rutan-napi-narkotika-kembali-diganjar-4-tahun-bui
NEGARA – Harif Jatmiko alias Arif, 29, terpidana 12 tahun kasus kepemilikan setengah kilo lebih atau 554,13 netto narkotika jenis sabhu, Rabu (26/9) kembali mendapat ganjaran hukuman tinggi.
Hanif yang sebelumnya ditangkap pada 18 Mei lalu sekitar pukul 14.00 wita di Rutan Kelas II B Negara karena positif konsumsi narkoba dan menyimpan dua paket sabhu seberat 0,62 gram, kembali dijatuhi hukuman selama 4 tahun denda Rp 800 juta subsider 5 bulan.
Sesuai amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim RR. Diah Poernomojekti, vonis tinggi bagi Hanif, karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Atau pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pertimbangan memberatkan karena terdakwa pernah dipidana dengan kasus sama,”tegas Hakim RR Diah.
Mendengar vonis hakim yang lebih ringan 1 tahun dari tuntutan jaksa penutut umum (JPU) Ni Wayan Deasy Sriaryani, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 10 bulan, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menerima.
Sedangkan jaksa masih pikir-pikir.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…