ingat-penerapan-wajib-berbusana-bali-mulai-pekan-depan
DENPASAR- Pascaditeken, Peraturan Gubernur (Pergub) No.79 Tahun 2018, akan segera diberlakukan.
Bahkan, Pergub yang salah satunya mengatur tentang kewajiban berbusana Bali bagi pegawai negeri di seluruh Instansi pemerintah akan segera diberlakukan.
“Penggunaan busana adat secara serentak ini akan dimulai pada tanggal 11 Oktober,” terang Gubernur Bali, I Wayan Koster, usai rapat paripurna di DPRD Provinsi Bali, Rabu (3/10) siang.
Etika penggunaan busana adat Bali, lanjutnya yakni sesuai dengan etika kesopanan, kesantunan, kepatutan, dan kepantasan yang belaku di masyarakat.
Selain itu, penggunaan busana adat ini wajib dilaksanakan setiap hari tertentu. Yakni setiap hati Kamis, Hari Tilem, Hari Purnama dan hari jadi Pemprov dan Pemkab se Bali.
“Kecuali saat sedang ada peringatana hari internasional atau saat ada upacara nasional,” tandas Koster
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…