Categories: Hukum & kriminal

Pemanjat Tiang dan penggulung Kabel Telkom Dituntut 10 Bulan

DENPASAR-Suyetno dan Moh Saiful Anam, dua terdakwa pencuri kabel, Rabu (3/10) menjalani tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

 

Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Anggeliki Handajani Dae, Jaksa Penuntut Umum, Dewa Nara Pati, menuntut keduanya dengan hukuman pidana masing-masing selama 10 bulan.

 

Sesuai surat tuntutan, hukuman bagi kedua pria pengangguran, ini karena JPU menilai, para terdakwa terbukti sevara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana

kabel telpon milik PT Telkom Witel Denpasar, sebagaimana Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP.

 

“Memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara untuk menghukum kedua terdakwa Suyetno dan Moh Saiful Anam dengan pidana masing-masing 10 bulan penjara,” tegas Jaksa Dewa Nara Pati

 

Sebagaimana terungkap dalam dakwaan JPU sebelumnya, bergulirnya kasus ini ke meja hijau bermula saat kedua terdakwa mencuri kabel telpon milik Telkom sepanjang 100 meter. 

 

Kejadian itu, terjadi pada hari Sabtu tanggal 2 ajuni 2018 sekitar pukul 16.00

di jalan Karang sari Padang Sambian Kaja Denpasar Barat.

 

Saat itu, kedua terdakwa datang mengendarai sepeda motor Susuki Shogun warna biru bernomor polisi DK 8343 QQ. 

 

Dalam melakukan aksinya, kedua terdakwa memiliki perannya masing-masing.

Terdakwa Suyetno berperan nemanjat tiang Telkom menggunakan sabuk pemanjat.

Setelah sampai di atas, Suyetno kemudian memotong kabel telepon sepanjang 100 meter. 

 

Setelah di potong, peran terdakwa Moh Saiful Anam berperan menggulung kabel yang telah dipotong.

Apes, sedang sibuk menggulung kabel, polisi tiba di TKP dan langsung membekuk keduanya.

Akibat kejadian itu PT Telkom Witel Denpasar mengalami kerugian sebesar Rp 6.600.000. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago