apes-nunggak-gadaikan-motor-cicilan-pria-ini-divonis-9-bulan
NEGARA – I Gede Sukadana, pelaku penggadai motor kredit, Selasa (9/10) diganjar dengan hukuman 9 bulan penjara.
Sesuai amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim pimpinan Gede Yuliartha, Hukuman bagi Warga Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Mendoyo, yang lebih ringan tiga bulan dari tuntutan JPU, karena hakim menilai, terdakwa terbukti bersalah karena tidak membayar kredit dan menggadaikan motor kredit ke orang lain. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Gede Sukadanadengan pidana 9 bulan penjara, denda Rp 500 ribu, subsider dua bulan,”tegas Ketua Majelis Hakim Yuliartha.
Diketahui sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Helmi Wahyu Hutama menuntut terdakwa satu tahun pidana penjara denda Rp 500 ribu, subsider dua bulan. Sukadana terbukti bersalah melanggar pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.
Sementara hingga kasus fidusia ini bergulir, berawal ketika I Gede Sukadana mencicil motor melalui salah satu perusahaan leasing sejak tahun 2017 lalu.
Namun sejak saat itu tidak membayar cicilan. Disamping itu, terdakwa juga menggadaikan motor kredit tersebut pada orang lain. Karena itu, pihak perusahaan leasing melaporkan ke Polres Jembrana.
Terdakwa menerima putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim tersebut, begitu juga dengan pihak jaksa penutut umum.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…