parah-tiga-bulan-berdiri-satpol-pp-tak-berkutik-bongkar-tower-bodong
SEMARAPURA– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung tak berkutik menindak sejumlah tower bodong.
Bahkan, meski sudah tiga bulan, Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran hanya mampu melakukan penyegelan.
Seperti dibenarkan Kasat Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Klungkung, I Putu Suarta. Dikonfirmasi, disela sidak, Senin (15/10) membenarkan.
Menurutnya, meski hasil sidak menemukan banyak tower bodong di wilayah Klungkung, namun pihaknya hanya mampu melakukan penyegelan.
Hal ini, kata Suarta, karena Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta belum mengeluarkan instruksi terhadap tower yang pembangunannya telah menyalahi Perda Kabupaten Klungkung Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembangunan dan Penataan Menara Telekomunikasi Bersama di Kabupaten Klungkung dan Perbup Nomor 18 Tahun 2017 tentang Penetapan Zona, Penempatan Lokasi Pembangunan, dan Pengoperasian Menara di Kabupaten Klungkung.
Sehingga lanjutnya, dengan belum adanya instruksi bupati, pihak Satpol PP belum bisa melakukan tindakan pembongkaran terhadap keberadaan tower.
“Kalau ada instruksi dari bupati untuk membongkar, ya kami akan lakukan pembongkaran.
Itu pun kami akan melakukan rapat yustisi untuk menyikapi hal ini. Dan kami telah melaporkan (ke Bupati Klungkung, red) bahwa owner itu belum pernah datang ke kami. Hingga saat ini belum ada instruksi dari bupati,” tukasnya.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…