jaksa-tolak-penangguhan-penahanan-keris
DENPASAR-Usai menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, calon legislatif (caleg) DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan.
Keris kemudian digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian. Sesuai rencana, usai pelimpahan tahap dua, Ismaya akan ditahan selama 20 hari sebelum nanti dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelum ditahan di Lapas Kerobokan, saat pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar, Selasa (16/10) Keris yang didampingi Kuasa Hukumnya, Armaini Hasibuan dan tim sempat memohon agar keris mendapat penangguhan penahanan.
Namun, upaya tim kuasa hukum tersangka langsung ditolak.
Seperti dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan. Menurut Arief, penolakan permohonan penangguhan penahanan Ismaya sendiri didasari atas dua hal.
Dijelaskan Arief Wirawan, dua hal tersebut yakni pertimbangan secara obyektif dan subyektif.
“Alasan subyektif menurut KUHP, pertama selain kekhawatiran tersangka melarikan diri juga mengulangi perbuatannya. Sedangkan asalan subyektif itu alasan dari Jaksa,” katanya.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…