tetap-beroperasi-pabrik-pengolahan-minyak-ikan-dibuldoser
NEGARA – Proses pembongkaran paksa akhirnya dilakukan tim satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap bangunan usaha pengolahan minyak ikan di Dusun Ketapang Lampu, Desa Pengambengan, Jembrana, Jumat (2/11).
Pembongkaran paksa oleh petugas, selain tindak lanjut dari keputusan eksekusi sebelumnya, juga karena pemilik usaha bandel dengan masih tetap beroperasi melakukan usaha yang dibangun di atas tanah Negara.
Pantauan di lokasi, proses pembongkaran bangunan secara paksa di tempat pengolahan minyak ikan, ini dilakukan dengan menggunakan alat berat karena material untuk bangunan sulit secara manual.
“Sebelumnya kami eksekusi, tetapi masih beroperasi. Sekarang bangunan intinya kami bongkar biar tidak ada operasi lagi,” kata Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jembrana I Made Tarma.
Eksekusi berjalan lancar tanpa ada penolakan dari pemilik. Surat teguran agar membongkar bangunan ketiga kalinya tidak diindahkan dengan alasan tidak bisa menggunakan manual.
Selain membongkar bangunan dan alat untuk pengolahan minya berupa tong besar, seluruh kawasan tempat pengolahan minyak diratakan dengan tanah.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…