Categories: Bali

Ditahan, Gaji dan Jabatan Oknum PNS Klungkung Segera Dipangkas

SEMARAPURA-Keputusan cepat diambil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Klungkung, terhadap Kabid Pengkajian dan Pengembangan Dinas Pariwisata Klungkung Made Catur Adnyana.

Pascaditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek instalasi pengolahan urine sapi alias biogas di Kecamatan Nusa Penida, pemerintah bukan saja memberhentikan sementara Catur dari jabatannya, namun pihak BK-PSDM juga memangkas gaji yang bersangkutan hingga 50 persen.

Seperti ditegaskan Kepala BK-PSDM Klungkung, Komang Susana. Dikonfirmasi Kamis (13/12), ia menjelaskan, bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, bagi PNS yang ditahan karena terlibat tindak pidana wajib untuk diberhentikan sementara.

Tujuan pemberhentian sementara bagi Catur, itu kata Susana agar PNS bersangkutan lebih fokus menghadapi perkara atau kasus hukum yang dihadapi.

“Tetapi pemberhentian sementara ini, berimbas pada penghasilan yang bersangkutan. Karena dia tidak bekerja, jadi hanya menerima 50 persen dari penghasilan,” terangnya.

Hanya saja, lanjut Susana, pemberhentian sementara dan pemangkasan 50 penghasilan oknum PNS yang ditahan itu dapat dilakukan setelah dikeluarkannya SK Bupati perihal itu.

Adapun lanjut Susana, SK Bupati akan dikeluarkan setelah instansi atau organisasi perangkat daerah (OPD) tempat bersangkutan bertugas telah menerima surat penahanan dan membuat surat pengantar yang ditujukan ke BK-PSDM.

“Setelah instansi terkait mengirim surat pengantar, baru lah kami menggelar rapat badan pertimbangan kepegawaian.

Surat penahanan dari tanggal berapa sampai tanggal berapa itu yang akan menjadi dasar untuk kami menggelar rapat badan pertimbangan kepegawaian,” katanya.

Sementara pasca penahanan terhadap tersangka Catur, kata Susana, hingga saat ini surat pengantar berkaitan dengan penahanan Catur itu belum diterima oleh BK-PSDM Klungkung.

 Sehingga pemberhentian sementara Catur belum diproses. “Kami sudah menghubungi Dinas Pariwisata Klungkung setelah mendengar penahanan Pak Catur. Dan sampai saat ini surat pengantar berkenaan dengan penahanan itu belum dikirim ke kami,” tandasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago