dituntut-17-tahun-istri-calo-sabu-35-kilogram-jaringan-afrika-nangis
DENPASAR – Nasib mujur masih berpihak bagi Soenartono Rachmanto alias Onny.
Local boy yang diduga sebagai calo narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,5 kilogram jaringan Afrika, ini Kamis (13/12) akhirnya lolos dari hukuman maksimal.
Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati, akhirnya hanya menuntut terdakwa calo narkoba dengan modus menyimpan dalam koper pakaian anak ini dengan hukuman 17 tahun penjara.
Dijelaskan, tuntutan hukuman bagi terdakwa yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim pimpinan I GN Partha Bargawa, itu karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Soenartono Rachmanto alias Onny dengan hukuman pidana penjara selama 17 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara,” ujar Jaksa Narapati.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Agus Suparman, menyatakan akan mengajukan pledoi (pembelaan) secara tertulis, pada sidang pekan depan.
Selanjutnya, meski terdakwa tampak terlihat tenang, namun istri terdakwa terlihat sangat terpukul atas tuntutan hukuman yang diberikan JPU kepada suaminya.
Istri terdakwa pun menangis tersedu-sedu sambil duduk lesehan di belakang ruang sidang. “Yang sabar, ya mbak,” tukas Suparman menenangkan.
Dituntut 17 Tahun, Istri Calo Sabu 3,5 Kilogram Jaringan Afrika Nangis
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…