Categories: Bali

Tanah Diagunkan, Ganti Rugi Lahan Shortcut Singaraja-Denpasar Terancam

SINGARAJA – Proses ganti rugi lahan untuk shortcut Singaraja-Denpasar ternyata masih menyisakan masalah.

Dari total 30 bidang lahan yang terdampak proyek, ternyata ada satu bidang yang belum tuntas proses ganti ruginya.

Pemerintah pun terpaksa menitipkan dana ganti rugi (konsinyasi, Red) di Pengadilan Negeri Singaraja. Lahan itu adalah milik Ferryanto Satrio.

Lahan seluas 1.515 meter persegi itu, mendapat dana kompensasi sebesar Rp 477,9 juta. Namun pemerintah belum bisa menyerahkan dana tersebut kepada pemilik langsung.

Sebab sertifikat tanah masih menjadi agunan di bank. Kadis Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Buleleng Ketut Suparta Wijaya membenarkan hal tersebut.

Suparta mengatakan, pemerintah akan menitipkan dana itu di PN Singaraja hari ini (17/12). Sehingga proses ganti rugi keseluruhan lahan untuk shortcut tidak terhambat.

Sebab proyek akan segera memasuki masa konstruksi dalam beberapa bulan kedepan. Sementara pada pekan ini, pelaksana proyek akan mulai melakukan tahap galian untuk pembangunan jembatan.

“Kalau tidak kami cairkan, nanti masuk ke kas daerah dan tidak bisa lagi dialokasikan. Makanya harus cair dalam tahun ini. Nanti kami titipkan dulu di Pengadilan lewat sistem konsinyasi,” kata Suparta.

Meski dititipkan di pengadilan, pemilik lahan bisa mencairkan dana itu kapan saja. Syaratnya harus mengajukan permohonan pada PN Singaraja.

“Setelah ada permohonan tinggal tunjukkan sertifikat asli. Nanti langsung dicairkan,” jelasnya. Bagaimana dengan warga yang ingin tukar guling lahan?

Suparta menyatakan keluarga Putu Yasa yang tadinya mengajukan permohonan tukar guling lahan, sepakat menerima ganti rugi lahan lewat dana tunai.

Sehingga pemerintah tak perlu lagi mencarikan lahan dan mendirikan bangunan sesuai dengan permohonan keluarga.

“Mungkin besaran dana yang diterima itu sudah sesuai. Kalau proses tukar guling juga makan waktu lama. Semua sudah tidak ada masalah. Tinggal yang satu bidang ini saja, tapi sudah klir. Sudah bisa lewat mekanisme konsiynasi,” tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, 30 bidang lahan dengan panjang total 1,9 kilometer terdampak pembebasan lahan untuk pembangunan shortcut.

Proses pembebasan lahan sudah berlangsung sejak Kamis (6/12) lalu. Rencananya seluruh proses pelunasan ganti rugi lahan sudah tuntas pekan depan. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago