Categories: Bali

Dapat Rapor Terendah se-Bali, Bupati Eka Minta OPD Segera Berbenah

TABANAN – Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menginstruksikan kepada semua OPD di lingkungan Pemkab Tabanan untuk melengkapi Standar Pelayanan Publik di Tahun 2019.

Bupati Eka mengatakan pihaknya sangat konsen dan bertekad untuk memperbaiki Standar Pelayanan Publik di Tabanan.

Sehingga dengan begitu diharapkan Pemkab Tabanan dapat meningkatkan penilaian hasil kepatuhan pelayanan publik evaluasi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Bali dengan predikat kuning menjadi lebih baik lagi. 

“Kami sangat konsen dan bertekad untuk memperbaiki dan meningkatkan standar pelayanan publik di Tabanan,” ungkap Bupati Eka.

Pihaknya menjelaskan rendahnya peringkat pelayan publik di Tabanan dikarenakan keterlambatan pelimpahan semua jenis perijinan

dan non perijinan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) atau ke Dinas Perijinan oleh OPD terkait di Pemkab Tabanan.

Namun sekarang sudah dikondisikan dengan Perbup. “Intinya adanya penilaian dari Ombudsman tetap menjadi apresiasi kita. Kita sudah berbenah, apa daya payung hukum pelimpahan

wewenang perijinan baru di bulan Agustus 2018, sedangkan penilaian dari Ombudsman sudah dari beberapa bulan sebelumnya,” jelas Bupati Eka. 

Dikatakannya, hal tersebut menyebabkan hasil kepatuhan pelayanan publik evaluasi Ombudsman tentang Pemerintah Kabupaten Tabanan mendapatkan predikat kuning atau masih rendah. 

“Waktu team Ombudsman turun ke Tabanan pelimpahan tersebut sedang berproses. Mudah-mudahan di Tahun 2019 Tabanan dapat meningkatkan predikatnya,“ ungkapnya. 

Bupati Eka menambahkan, masing masing OPD yang langsung bersentuhan pelayanannya dengan publik perlu melengkapi standar pelayanan seperti pelayanan khusus bagi pengguna layanan

berkebutuhan khusus, informasi dan prosedur pengaduan, informasi pelayanan publik elektronik/non-elektronik, serta pejabat atau petugas pengelola pengaduan dan sarana pengukuran kepuasan pelanggan.
“Diharapkan semua OPD tahun ini sudah melengkapi standar pelayanan yang dipersyaratkan seperti di atas. Dan bila ada yang belum jelas bisa menghubungi instansi terkait,” tandasnya. 

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago