Categories: Bali

Digeruduk, Dewan Jewer Kadis dan Dukung Eks Pegawai Gugat Perusda

NEGARA – Kasus pemberhentian belasan pegawai secara sepihak yang dilakukan direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana kembali bergulir.

 

Meski pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jembrana menyatakan kasus pe-non-job-an pegawai Perusda Jembrana selesai, dengan keputusan akan merekrut kembali eks pegawai, namun hal itu tak langsung membuat belasan eks pegawai puas.

Sebaliknya, para perwakilan eks Perusda Jembrana itu, Rabu (16/1) mendatangi kantor DPRD Jembrana.

Ada delapan orang perwakilan eks pegawai Perusda yang mesadu ke gedung wakil rakyat Jembrana.

Usai tiba di gedung DPRD Jembrana, para perwakilan eks pegawai itu kembali meminta kepastian status dan menuntut pembayaran tunggakan gaji yang belum dibayarkan Perusda.

Permintaan itu disampaikan di depan Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusumayasa dan Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dan Tenaga Kerja Jembrana Ni Nengah Wartini.

“Kami masih bertoleransi bekerja meski tanpa gaji, tapi akhirnya diberhentikan,” jelas Yunita salah satu perwakilan eks pegawai Perusda Jembrana.

Atas keluh kesah eks pegawai, Ketua Komisi B DPRD Jembrana I Nyoman Sutengsu Kusumayasa, langsung menegur dan “menjewer” Dinas PMPTSP dan Naker Jembrana yang sebelumnya akan membantu Perusda permodalan

“Masalahnya, sekarang mereka meminta kepastian status kepegawaian mereka dengan status nonjob itu, soal Perda dan penyertaan modal belakangan dibahas,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Suheng ini, karena masalah utama status nonjob, mendesak pemerintah memerintahkan direktur agar mencabut surat nonjob yang telah dikeluarkan.

Menurutnya, sesuai aturan ketenaga kerjaan status nonjob tidak ada. “Lebih baik mantan pegawai ini di rumahkan dengan kerja bergiliran. Tetapi mereka tetap diberi hak gaji,” terangnya.

Suheng mendukung jika mantan pegawai ini menggugat Perusda Jembrana ke pengadilan hubungan industrial.

Pasalnya, keputusan mengeluarkan surat nonjob merupakan kesalahan besar direktur. Apalagi, keputusan tersebut keputusan sepihak direktur yang tidak dilaporkan terlebih dahulu kepada pemerintah kabupaten Jembrana selaku pemilik perusahaan.

“Kalau masalah ini tidak selesai, saya dukung kalian (mantan pegawai) gugat Perusda,” tegasnya.

Namun saat ini, Suheng masih menunggu keputusan dari pemerintah dan perusda mengenai status pegawai mereka. Salah satunya mencabut surat nonjob dan tetap mempekerjakan pegawai dengan tetap menerima gaji sesuai kinerjanya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago