Categories: Bali

Oknum PNS Bekauda Tabanan Pengemplang Pajak Resmi Dipecat

TABANAN – I Ketut Suryana, 51 alias Pak Edi, oknum aparatur sipil Negara (ASN) Pemkab Tabanan, resmi dipecat.

Pemberhentian tidak hormat terhadap Suryana, itu setelah Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tabanan menerima hasil putusan Pengadilan Tipikor Denpasar tertanggal 18 Januari 2019.

Sesuai putusan pengadilan, Suryana dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan pembayaran pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) senilai Rp 138 juta lebih..

Kepala BKPSDM Tabanan, I Wayan Sugatra, Jumat (1/2) menjelaskan, Pak Edi diberhentikan secara tidak hormat sejak keluarnya keputusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Denpasar.

Sesuai putusan Pengadilan, Suryana diganjar dengan hukuman pidana selama 1 tahun dan 8 bulan (20 bulan) penjara.

Selanjutnya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS)maka Suryana harus wajib diberhentikan tidak hormat .

“Jadi, kriteria PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Seperti salah satu contohnya adalah telah dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Sugatra.

Sugatra menambahkan, sebelum dipecat, Suryana merupakan PNS yang bekerja di UPT PBB-P2 dan BPHTB Kecamatan Kerambitan dan Selemadeg Timur di Badan Keungan Daerah (Bakeuda) Tabanan.

Atas pemecatan itu, kata Sugatra, seluruh hak Suryana seperti jaminan pensiunan tidak diberikan.

 “Jadi yang bersangkutan hanya mendapat THT (tunjangan hari tua) saja sesuai dengan masa kerjanya. Selain itu segala bentuk tunjangan bahkan gaji juga tak diperoleh. Itu kami terapkan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago