doyan-bolos-tiga-oknum-pns-pemkab-karangasem-terancam-disanksi
AMLAPURA—Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di Karangasem terancam kena sanksi disiplin.
Penjatuhan sanksi disiplin bagi tiga oknum PNS struktural dan fungsional di Pemkab Karangasem ini karena mereka malas dan ada yang mau bercerai.
Seperti dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Setda Karangasem I Gusti Gede Rinceg.
Dikatakan, hingga sanksi diberikan kepada tiga oknum PNS, karena mereka libur tanpa keterangan melebihi 46 hari. “Sebagian memang ada yang kurang dari 46 hari seteleh di akumulasikan selama satu tahun,”jelasnya.
Selain itu, kata Rinceg, ketiganya juga pernah dilakukan sidang di internal. Dan berkas sidang disiplin tersebut ada di pejabat Pembina kepegawaian.
Hanya saja terkait jenis sanksi disiplin, pihaknya mengaku belum tahu.
Alasannya selain baru akan mengirim nama oknum PNS pihak BKN di Jakarta, kewenangan pemberian sanksi juga ada di BKN.
Hanya saja, secara umum, dengan pelanggaran yang dilakukan oknum PNS, ada tiga kemungkinan sanksi diberikan kepada tiga oknum. Yakni sanksi ringan, sedang dan berat.
“Kalau sanksi berat bisa sampai dilakukan pemecatan. Sementara sanksi sedang bisa berupa penundaan kenaikan pangkat. Jadi kami hanya memfasilitasi soal sanksi itu tergantung keputusan di BKN,” tukasnya
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…
Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…