Categories: Bali

Jembatan dan Sungai Disertifikatkan, Penyanding Protes

LOVINA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Buleleng menyisakan masalah. Sebidang areal yang terdiri atas jembatan, bahu jalan, dan sungai, justru terbit sertifikatnya.

 

Penerbitan sertifikat itu pun menuai protes dari penyanding.

 

Bidang yang disertifikatkan itu terletak di Jalan Lavina, Banjar Dinas Banyualit, Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng.

 

Warga penyanding baru mengetahui lahan itu didaftarkan dalam program PTSL pada 2018 lalu. Bahkan sertifikatnya disebut telah terbit tahun ini.

 

Wirasanjaya yang notabene warga penyanding, mengaku mendapat informasi itu sekitar Oktober 2018 lalu.

 

Menurutnya, areal seluas 1,65 are tersebut didaftarkan oleh Ketut Widarta, yang notabene mantan Kelian Desa Pakraman Banyualit.

 

Setelah ia melakukan konfirmasi ke Kantor Pertanahan Buleleng, ternyata areal tersebut memang benar didaftarkan dalam program PTSL. Areal itu didaftarkan sebagai tanah pelaba desa.

 

“Faktanya di lapangan, areal yang dimohonkan jadi sertifikat itu sebenarnya jembatan, bahu jalan, dan sungai. Itu luas totalnya 1,65 are. Jembatan yang disertifikatkan itu jembatan yang menuju tempat usaha kami,” kata Wirasanjaya saat ditemui Jumat kemarin (29/3).

 

Terhadap kondisi tersebut, ia mengaku telah mengajukan keberatan pada pihak pertanahan. Selain itu ia juga menyurati Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Denpasar. Sehingga pada Rabu (20//3) pekan lalu dilakukan pengukuran ulang oleh tim ajudikasi. Hasilnya areal yang dimaksud memang berupa jembatan dan sungai.

“Kami juga sudah sampaikan masalah ini ke polisi. Tapi hanya diterima sebagai aduan masyarakat saja,” imbuhnya.

 

Sementara itu Kepala Kantor Pertanahan Buleleng I Gusti Ngurah Pariatna Jaya tak menampik kondisi tersebut.

 

Pariatna menyatakan Kantor Pertanahan akan segera membentuk tim untuk membuat kajian secara lengkap.

 

Terutama mengenai proses pengajuan permohonan pembuatan sertifikat terhadap areal tersebut.

“Kalau jembatan, jelas tidak bisa disertifikatkan. Nanti kami akan lihat seperti apa prosesnya.

Kalau pun harus sampai pembatalan, ya kami akan batalkan. Kalau memang ada pernyataan yang tidak sesuai kenyataan, kesalahan itu ada pihak yang memohon,” kata Pariatna.

 

Pariatna berjanji dirinya akan segera membentuk tim untuk mengkaji masalah tersebut. Tim akan dibentuk pekan depan.

Persoalan terbitnya sertifikat hak milik di atas jembatan dan sungai itu, diharapkan bisa tuntas dalam sebulan. Ia berjanji siap mencabut sertifikat tersebut, bilamana dinyatakan layak dicabut.

Donny Tabelak

Share
Published by
Donny Tabelak

Recent Posts

Rapor Merah Mees Hilgers Bersama Timnas Indonesia, Rizky Ridho dan Justin Hubner Siap Mengkudeta

Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…

8 bulan ago

Menolak Menyerah, PSSI: Kesempatan Timnas Indonesia Kejar 15 Poin Masih Ada

Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…

1 tahun ago

SW House, Rumah Berkonsep Tropis Match dengan Warna Earthy yang Klasik

kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.

2 tahun ago

Hasil Quick Count Pemilu 2024 Bisa Segera Dilihat, Ini Lembaga Survei Resmi yang Menyiarkan

Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024

2 tahun ago

5 Cara Membersihkan Meja Granit Agar Permukaannya Tetap Mengkilap Sepanjang Hari

Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…

2 tahun ago

Hengkang dari Koalisi Perubahan, AHY Akan Kumpulkan Seluruh Kader Demokrat Besok

Partai Demokrat secara tegas telah menyatakan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) serta menarik…

2 tahun ago