terkait-pemilih-suket-kpu-bali-masih-tunggu-arahan-pusat
DENPASAR –Keputusan Mahkamah Konstitusi untuk memberikan kelonggaran dengan memberikan kesempatan pemilih dengan suket (surat keterangan) nampaknya belum bisa dilaksanakan.
Pasalnya meski sudah ada keputusan, pihak penyelenggara pemilu di daerah (Komisi Pemilihan Umum) belum menerima surat edaran terkait keputusan MK itu
Seperti dibenarkan Ketua KPU Bali Dewa Agung Gede Lidartawan. Dikonfirmasi, Jumat (29/3), ia menyatakn jika pihak KPU Bali masih menunggu arahan dan surat edaran dari KPU pusat.
“Pada prinsipnya, KPU pusat akan membuat edaran. Khususnya mengenai teknis pelaksanaannya nanti di lapangan,” ucap Dewa Agung Gede Lidartawan .
Lebih lanjut, Lidartawan menambahkan jika sesuai keputusan MK masih memberikan kelonggaran bagi empat kategori pemilih dengan batas maksimal H-7 sebelum hari pemilihan.
“Keempat kategori itu yakni untuk orang sakit, tahanan, penugasan sepanjang bawa surat penugasan, serta yang sedang mengalami bencana alam. Jadi bukan untuk masyarakat umum ya,” tegas mantan Ketua KPU Bangli ini.
Selain itu, khusus bagi pemilih yang sudah masuk dalam DPT-B atau pemilih tambahan paling lambat sampai 17 Maret 2019 dibolehkan memilih dari awal. “Mereka boleh memilih dari awal. Karena sudah tercatat,” tegasnya.
Tahun 2025 merupakan tahun yang malang atau kelabu bagi sejumlah pasangan selebriti.
Timnas Indonesia harus menerima kekalahan telak 1-5 dari Australia dalam laga lanjutan Grup C Kualifikasi…
Target 15 poin masih dibebankan oleh PSSI kepada Timnas Indonesia untuk lolos dari putaran ketiga…
kawasan Menteng, Jakarta Pusat, SW House berdiri kokoh dengan segala keanggunannya.
Sejumlah lembaga survei bakal menggelar penghitungan cepat atau quick count Pemilu 2024
Granit merupakan bahan bangunan dari campuran white clay, kaolin, silika, dolomite, talc, dan feldspar yang…